Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Kompas.com - 28/04/2024, 16:00 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Media sosial beberapa hari terakhir diramaikan dengan video seorang warganet yang mengaku ditagih bea masuk oleh Direktorat Bea Cukai sampai tiga kali lipatnya dari harga pembelian barang dari luar negeri.

Video tersebut diunggah akun TikTok @radhikaalthaf, Senin (22/4/2024). Dalam video itu, pengunggah mengatakan telah ditagih bea masuk dengan nominal puluhan juta ketika membeli sepatu dari luar negeri dengan biaya pengiriman Rp 1.204.000.

Saat barang sampai di Indonesia, Bea Cukai mengenakan bea masuk Rp 31.810.343, informasi itu dia dapatkan dari email yang dikirimkan DHL selaku Perusahaan Jasa Titipan (PJT). Ia pun mempertanyakan jumlah tagihan yang harus dibayarnya.

Klarifikasi Bea Cukai

Dikutip dari Antara, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani buka suara soal tingginya sanksi administrasi barang impor.

Dia menjelaskan besaran sanksi administrasi diatur untuk mencegah kesalahan informasi yang berpotensi merugikan negara.

Baca juga: Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Bea dan Cukai merinci jasa kirim yang digunakan oleh warganet tersebut adalah DHL, di mana DHL memberitahukan CIF (cost insurance freight) atau nilai pabean senilai 35,37 dollar AS atau Rp 562.736.

Sementara setelah dilakukan pemeriksaan, nilai CIF atas barang tersebut adalah 553,61 dollar AS atau Rp 8,81 juta. Untuk itu, Bea dan Cukai mengenakan sanksi administrasi.

Adapun detail Bea Masuk yang perlu dibayar untuk pembelian barang impor tersebut terdiri atas Bea Masuk 30 persen senilai Rp 2,64 juta, PPN 11 persen senilai Rp 1,26 juta, PPh Impor 20 persen senilai Rp 2,29 juta, dan sanksi administrasi Rp 24,73 juta, dengan total tagihan Rp 30,92 juta.

“Denda sudah diatur sesuai ketentuan. Ini mencegah kesalahan informasi yang dilakukan oleh pelaku. Under invoicing itu terjadi dan itu bisa merugikan negara kalau nilai barang yang disampaikan tidak sesuai dengan harga barang yang sebenarnya,” kata Askolani saat konferensi pers APBN KiTa di Kementerian Keuangan, Jakarta, belum lama ini.

Baca juga: Kinerja Pegawai Bea Cukai Dirujak Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Ketentuan yang dimaksud merujuk pada Pasal 28 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.

Adapun besaran sanksi yang dikenakan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PP Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan.

Dalam Pasal 6 PP 39/2019 disebutkan bahwa nilai denda yang dikenakan terhadap kesalahan nilai CIF (cost, insurance and freight atau biaya, asuransi dan pengangkutan) ditetapkan secara berjenjang.

Untuk kesalahan pembayaran Bea Masuk atau Bea Keluar sampai dengan 50 persen, denda yang dikenakan sebesar 100 persen dari total kekurangan pembayaran yang terkena denda.

Untuk kekurangan pembayaran di rentang 50 persen hingga 100 persen, denda yang dikenakan sebesar 125 persen.

Baca juga: Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Kekurangan pembayaran di rentang 100 persen hingga 150 persen dikenakan denda 150 persen. Kekurangan di rentang 150 persen hingga 200 persen dikenakan denda 175 persen.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Cuti Melahirkan 6 Bulan, Pengusaha Minta Ada Kejelasan Kriteria Kondisi

Soal Cuti Melahirkan 6 Bulan, Pengusaha Minta Ada Kejelasan Kriteria Kondisi

Whats New
Pemerintah dan DPR Sepakati Target Pertumbuhan Ekonomi hingga Inflasi Tahun Pertama Prabowo-Gibran

Pemerintah dan DPR Sepakati Target Pertumbuhan Ekonomi hingga Inflasi Tahun Pertama Prabowo-Gibran

Whats New
IHSG dan Rupiah Kompak Menguat di Akhir Sesi

IHSG dan Rupiah Kompak Menguat di Akhir Sesi

Whats New
Daftar Biaya Pasang Listrik Baru PLN Tahun 2024

Daftar Biaya Pasang Listrik Baru PLN Tahun 2024

Whats New
Pemerintah Bakal Evaluasi KRIS, Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Belum Dihapus

Pemerintah Bakal Evaluasi KRIS, Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Belum Dihapus

Whats New
Utang Jatuh Tempo RI 'Numpuk' hingga 2027, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Utang Jatuh Tempo RI "Numpuk" hingga 2027, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Mendag Minta Krakatau Steel Produksi Baja Berstadar Nasional di Tengah Gempuran Produk Ilegal

Mendag Minta Krakatau Steel Produksi Baja Berstadar Nasional di Tengah Gempuran Produk Ilegal

Whats New
Pagu Indikatif PUPR 2025 Rp 75,63 Triliun, Basuki: Jauh Lebih Rendah dari Kebutuhan Anggaran

Pagu Indikatif PUPR 2025 Rp 75,63 Triliun, Basuki: Jauh Lebih Rendah dari Kebutuhan Anggaran

Whats New
Koinworks Bank Sudah Raup Laba Rp 1,2 Miliar di Kuartal I 2024

Koinworks Bank Sudah Raup Laba Rp 1,2 Miliar di Kuartal I 2024

Whats New
Update PPPK 2024, Naskah Soal Seleksi Sudah Diterima Panselnas

Update PPPK 2024, Naskah Soal Seleksi Sudah Diterima Panselnas

Whats New
Sandiaga Uno Sebut Studio Alam Gamplong Dapat Investasi 4 Miliar Dollar AS

Sandiaga Uno Sebut Studio Alam Gamplong Dapat Investasi 4 Miliar Dollar AS

Whats New
Survei Buktikan, Ini 10 Tanda Harus Memperhatikan Keuangan Anda

Survei Buktikan, Ini 10 Tanda Harus Memperhatikan Keuangan Anda

Earn Smart
Riset Terbaru, Konsumen Mulai Suka Belanja Bahan Pokok secara Online

Riset Terbaru, Konsumen Mulai Suka Belanja Bahan Pokok secara Online

BrandzView
Menhub Lantik Irjen Risyapudin Nursin Jadi Dirjen Perhubungan Darat

Menhub Lantik Irjen Risyapudin Nursin Jadi Dirjen Perhubungan Darat

Whats New
Gelar RUPS, PT Multi Medika Internasional Tbk Umumkan Strategi dan Program Kerja 2024

Gelar RUPS, PT Multi Medika Internasional Tbk Umumkan Strategi dan Program Kerja 2024

Rilis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com