Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Aturan "Spin Off", OJK Sebut Perbankan Syariah Siapkan Model Bisnis

Kompas.com - 20/05/2024, 06:54 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara soal anggapan yang mengatakan bank syariah akan sedikit mengerem pertumbuhan bisnisnya tahun ini untuk menghindari kewajiban pemisahan unit usaha syariah (UUS) atau spin off.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, saat ini industri perbankan syariah tengah melakukan berbagai persiapan untuk merespons ketentuan spin off.

"Mulai dari penyiapan infrastruktur sampai dengan penetapan model bisnis yang lebih sesuai, sehingga ke depan dapat mengakselerasi pertumbuhan dengan lebih baik," kata dia dalam keterangan resmi, ditulis Senin (20/5/2024).

Baca juga: Waspada Investasi Bodong, OJK Bagikan Tips untuk Menghindarinya

Ia menambahkan, implemantasi pemisahan UUS dalam rangka penguatan perbankan syariah merupakan bagian dari peta jalan (roadmap) Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia 2023–2027.

Hal terebut dilakukan demi mencapai industri perbankan syariah yang tumbuh sehat, efisien, dan berkelanjutan.

Dian bilang, upaya ini juga selaras dengan latar belakang penerbitan POJK 12/ 2023 tentang UUS yaitu menciptakan industri perbankan syariah nasional yang stabil dan berdaya saing. Dengan demikian, perbankan syariah mampu merespons tantangan perkembangan industri perbankan yang semakin dinamis dan kompleks.

"Pangsa pasar industri perbankan syariah terhadap industri perbankan yang masih relatif rendah memberikan ruang bagi pengembangan industri perbankan syariah," imbuh Dian.

Baca juga: OJK Beri Izin BPR Masuk Pasar Modal, Simak Syaratnya

Ia bilang, hal tersebut akan menjadi peluang bagi pelaku industri perbankan syariah.

Dengan demikian, pengembangan skala usaha secara berkelanjutan sehingga mencapai skala usaha yang terkena kewajiban spin off merupakan keniscayaan bagi pelaku industri perbankan syariah.

Terutama perbankan syariah yang memiliki komitmen untuk tetap mengambil peluang pasar dalam mengembangkan perbankan syariah tersebut.

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah (POJK UUS), bank yang memiliki UUS dengan nilai aset UUS telah mencapai 50 persen dari total nilai aset induknya atau jumlah aset paling sedikit Rp 50 triliun, wajib melakukan pemisahaan UUS.

Baca juga: Akuisisi Bank Nobu oleh Hanwa Life, OJK: Calon Investor Perlu Mendapatkan Persetujuan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com