Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Iuran Tapera, YLKI: Kenapa Masyarakat Ikut Menanggung Subsidi?

Kompas.com - 11/06/2024, 18:07 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai ada masalah pada isi dari aturan soal iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Hal tersebut berkaitan dengan tujuan dari kebijakan iurang bersama ini yang seolah-olah membentuk sebuah dana subsidi.

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menjelaskan, masyarakat berpandangan, subsidi merupakan kebijakan dan tanggung jawab pemerintah.

“Kenapa kemudian masyarakat ikut menanggung subsidi? Jadi, mestinya subsidinya menjadi beban pemerintah, tapi ditransfer kepada masyarakat untuk menanggung subsidi,” kata dia dalam Focus Group Discussion (FGD) terkait Tapera, Selasa (11/6/2024).

Ia menambahkan, kebijakan ini memang bermula dari adanya angka backlog atau permintaan pemenuhan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang mencapai 9,9 juta juta.

Baca juga: Mungkinkah Penarikan Iuran Tapera Ditunda? Ini Kata BP Tapera

Namun demikian, Tulus beranggapan, prinsip gotong royong dalam hal ini tdak dapat disamakan dengan apa yang telah dilakukan BPJS Kesehatan.

"Pada konteks rumah ini dapat menjadi persoalan yang complicated," imbuh dia.

Di sisi lain, Tulus beranggapan, aturan baru ini minim keterlibatan masyarakat dalam proses pembentukannya.

Permasalahan tersebut juga menjadi salah satu pemicu munculnya gelombang penolakan yang besar dari masyarakat.

“Itu menunjukkan eskalasi dari masyarakat yang mungkin dari sisi policy making process tidak dilibatkan, ataupun tidak tahu product knowledge-nya dan lain sebagainya,” imbuh Tulus.

Baca juga: Ombudsman Sebut Tapera Produk Bagus, Dana Peserta Digaransi Aman


Sebagai informasi, pemerintah akan mewajibkan pekerja swasta dan mandiri dengan gaji atau penerimaan di atas UMR untuk menjadi peserta Tapera.

Para peserta nantinya akan dikenakan iuran Tapera sebesar 3 persen. Bagi para pekerja swasta, iuran sebesar 0,5 persen dibebankan kepada pemberi kerja, sementara sisanya dibayarkan oleh pekerja sendiri.

Beleid baru itu tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) beserta aturan turunannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bos BI: Kami Masih Meyakini Tren Nilai Tukar Rupiah ke Depan Akan Menguat

Bos BI: Kami Masih Meyakini Tren Nilai Tukar Rupiah ke Depan Akan Menguat

Whats New
Memahami Apa Itu SBN dan Jenisnya

Memahami Apa Itu SBN dan Jenisnya

Work Smart
Terpukul Pelemahan Rupiah, Bos Garuda Indonesia Dorong Tarif Batas Atas Direvisi

Terpukul Pelemahan Rupiah, Bos Garuda Indonesia Dorong Tarif Batas Atas Direvisi

Whats New
Wapres Ma'ruf Amin Minta BSI Dukung Pengembangan Sektor Produktif Halal

Wapres Ma'ruf Amin Minta BSI Dukung Pengembangan Sektor Produktif Halal

Whats New
UOB Kay Hian Rilis Aplikasi Perdagangan Saham dengan Fitur Lebih Segar

UOB Kay Hian Rilis Aplikasi Perdagangan Saham dengan Fitur Lebih Segar

Earn Smart
Langkah Pemerintah Tingkatkan Literasi Keuangan Penyandang Disabilitas

Langkah Pemerintah Tingkatkan Literasi Keuangan Penyandang Disabilitas

Whats New
Pahami, Ini Cara Perpanjang STNK Secara Online

Pahami, Ini Cara Perpanjang STNK Secara Online

Whats New
Pelaku UMKM Bisa Jajaki Pasar Internasional lewat BSI International Expo 2024

Pelaku UMKM Bisa Jajaki Pasar Internasional lewat BSI International Expo 2024

Whats New
Sponsori Ajang Lari Maraton, BTN Dukung 'Sport Tourism' di Jakarta

Sponsori Ajang Lari Maraton, BTN Dukung "Sport Tourism" di Jakarta

Whats New
Potensi Gas Melimpah di Jawa Timur, Pembangunan Infrastruktur Buka Pasar Baru

Potensi Gas Melimpah di Jawa Timur, Pembangunan Infrastruktur Buka Pasar Baru

Whats New
IHSG Ditutup Menguat 1,37 Persen, Rupiah Melemah ke Rp 16.430 Per Dollar AS

IHSG Ditutup Menguat 1,37 Persen, Rupiah Melemah ke Rp 16.430 Per Dollar AS

Whats New
Bos Bulog Beri Penjelasan soal Beras Impor Sempat Tertahan di Pelabuhan

Bos Bulog Beri Penjelasan soal Beras Impor Sempat Tertahan di Pelabuhan

Whats New
Anggota DPR Sebut Petani Masih Sulit Dapat Pupuk Subsidi

Anggota DPR Sebut Petani Masih Sulit Dapat Pupuk Subsidi

Whats New
Pemerintah Bakal Bangun Pipa Gas Dumai - Sei Mangkei pada 2025

Pemerintah Bakal Bangun Pipa Gas Dumai - Sei Mangkei pada 2025

Whats New
KB Bank Salurkan Fasilitas Kredit Lebih dari Rp 700 Miliar kepada Mayadapa Healthcare

KB Bank Salurkan Fasilitas Kredit Lebih dari Rp 700 Miliar kepada Mayadapa Healthcare

BrandzView
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com