Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Mengurus Jasa Raharja untuk Dapat Santunan

Kompas.com - 11/06/2024, 16:17 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Syarat mengurus Jasa Raharja untuk bisa mendapatkan santunan kecelakaan bisa dibilang tidak terlalu sulit. Proses pencairnnya juga relatif cepat.

Ada beberapa syarat pengurusan Jasa Raharja yang harus dipenuhi oleh korban kecelakaan maupun keluarganya.

Jasa Raharja adalah perusahaan asuransi yang menyediakan perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas di Indonesia. Nah apa saja syarat pengurusan Jasa Raharja?

Baca juga: Info Jasa Raharja, Cara Mengurus, Syarat, dan Nilai Santunannya

Syarat mengurus Jasa Raharja

Mengutip laman resminya, berikut beberapa dokumen yang menjadi syarat pengurusan Jasa Raharja:

  • Identitas SIM/KTP
  • Akta kelahiran bagi yang belum memiliki KTP
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Laporan polisi (LP)

Untuk mendapatkan santunan biaya perawatan korban harus tercatat di kantor polisi. Karena itu, pihak Jasa Raharja mengimbau kepada masyarakat atau keluarga korban segera melaporkan peristiwa kecelakaan tersebut ke kantor polisi terdekat.

Tujuannya agar polisi dapat segera membuatkan laporan polisi (LP). Surat ini hanya bisa diterbitkan polisi bila terjadi kecelakaan lalu lintas.

Selain itu, korban kecelakaan tunggal yang mengendarai kendaran pribadi tidak mendapatkan santunan. Sedangkan angkutan umum yang mengalami kecelakaan tetap mendapat santunan dari Jasa Raharja.

Baca juga: Cara Mengurus Jasa Raharja Kecelakaan Motor dan Mobil

Prosedur pengurusan

  • Laporan kecelakaan: Melaporkan kejadian kecelakaan kepada pihak kepolisian setempat dan mendapatkan surat keterangan kecelakaan.
  • Kelengkapan dokumen: Mengumpulkan semua dokumen yang diperlukan seperti yang disebutkan di atas.
  • Mengajukan klaim: Mengajukan klaim dengan menyerahkan semua dokumen ke petugas Jasa Raharja atau melalui layanan online jika tersedia.
  • Verifikasi dokumen: Pihak Jasa Raharja akan memverifikasi dokumen yang diserahkan.
  • Proses pembayaran: Jika semua syarat dan dokumen telah lengkap dan diverifikasi, Jasa Raharja akan memproses pembayaran klaim ke rekening yang telah ditentukan.

Jenis santunan

  • Santunan kematian: Diberikan kepada ahli waris korban yang meninggal dunia akibat kecelakaan sebesar Rp 50 juta.
  • Santunan cacat tetap: Diberikan kepada korban yang mengalami cacat tetap akibat kecelakaan diberikan maksimum Rp 50 juta.
  • Santunan biaya perawatan: Diberikan untuk biaya perawatan korban yang mengalami luka-luka maksimum Rp 20 juta.
  • Santunan penguburan: Diberikan kepada pihak yang menyelenggarakan penguburan jika korban tidak memiliki ahli waris sebesar Rp 4 juta.

Mudah kan syarat mengurus Jasa Raharja?DOK. Humas Jasa Raharja Mudah kan syarat mengurus Jasa Raharja?

Itulah informasi seputar syarat mengurus Jasa Raharja. Semoga artikel ini bisa membantu.

Baca juga: Cara Klaim Jasa Raharja Kecelakaan, Syarat, dan Besaran Santunannya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Boeing Angkat Mantan Diplomat Australia Jadi Presiden Asia Tenggara

Boeing Angkat Mantan Diplomat Australia Jadi Presiden Asia Tenggara

Whats New
Holding BUMN Danareksa Bagi-Bagi 212 Hewan Kurban ke 16.000 KK

Holding BUMN Danareksa Bagi-Bagi 212 Hewan Kurban ke 16.000 KK

Whats New
Prudential Gandeng Mandiri Investasi, Luncurkan Subdana untuk Nasabah Standard Chartered

Prudential Gandeng Mandiri Investasi, Luncurkan Subdana untuk Nasabah Standard Chartered

Earn Smart
Pertamina Peringkat Ketiga Perusahaan Terbesar di Asia Tenggara Versi Fortune 500

Pertamina Peringkat Ketiga Perusahaan Terbesar di Asia Tenggara Versi Fortune 500

Whats New
Marak PHK di Industri Tekstil, Asosiasi: Ribuan Pekerja Belum Terima Pesangon

Marak PHK di Industri Tekstil, Asosiasi: Ribuan Pekerja Belum Terima Pesangon

Whats New
Daya Saing Indonesia Terbaik ke-27 Dunia, Ungguli Jepang dan Malaysia

Daya Saing Indonesia Terbaik ke-27 Dunia, Ungguli Jepang dan Malaysia

Whats New
10 Raja Terkaya di Dunia, Raja Inggris Tak Masuk Daftar

10 Raja Terkaya di Dunia, Raja Inggris Tak Masuk Daftar

Earn Smart
BPR Perlu Percepatan Digitalisasi untuk Hadapi Tantangan Global

BPR Perlu Percepatan Digitalisasi untuk Hadapi Tantangan Global

Whats New
Apakah Indonesia Mampu Ciptakan “Kemandirian Beras”?

Apakah Indonesia Mampu Ciptakan “Kemandirian Beras”?

Whats New
Puncak Arus Balik Libur Idul Adha 2024, KAI Layani 168.631 Penumpang

Puncak Arus Balik Libur Idul Adha 2024, KAI Layani 168.631 Penumpang

Whats New
PHK Karyawan Tokopedia Dikhawatirkan Berdampak ke UMKM, Mengapa?

PHK Karyawan Tokopedia Dikhawatirkan Berdampak ke UMKM, Mengapa?

Whats New
BRI Dukung UMKM Produk Dekorasi Rumah Tembus Pasar Internasional

BRI Dukung UMKM Produk Dekorasi Rumah Tembus Pasar Internasional

Whats New
OJK Sebut Kredit Macet Perbankan Turun Setelah Pandemi

OJK Sebut Kredit Macet Perbankan Turun Setelah Pandemi

Whats New
Harga Koin Meme Pepe Melonjak 820 Persen Sejak Awal Tahun

Harga Koin Meme Pepe Melonjak 820 Persen Sejak Awal Tahun

Earn Smart
Mengenal Layanan SEO Cryptocurrency Unggulan dari Arfadia untuk Bisnis Blockchain

Mengenal Layanan SEO Cryptocurrency Unggulan dari Arfadia untuk Bisnis Blockchain

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com