KOMPAS.com - Syarat mengurus Jasa Raharja untuk bisa mendapatkan santunan kecelakaan bisa dibilang tidak terlalu sulit. Proses pencairnnya juga relatif cepat.
Ada beberapa syarat pengurusan Jasa Raharja yang harus dipenuhi oleh korban kecelakaan maupun keluarganya.
Jasa Raharja adalah perusahaan asuransi yang menyediakan perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas di Indonesia. Nah apa saja syarat pengurusan Jasa Raharja?
Baca juga: Info Jasa Raharja, Cara Mengurus, Syarat, dan Nilai Santunannya
Mengutip laman resminya, berikut beberapa dokumen yang menjadi syarat pengurusan Jasa Raharja:
Untuk mendapatkan santunan biaya perawatan korban harus tercatat di kantor polisi. Karena itu, pihak Jasa Raharja mengimbau kepada masyarakat atau keluarga korban segera melaporkan peristiwa kecelakaan tersebut ke kantor polisi terdekat.
Tujuannya agar polisi dapat segera membuatkan laporan polisi (LP). Surat ini hanya bisa diterbitkan polisi bila terjadi kecelakaan lalu lintas.
Selain itu, korban kecelakaan tunggal yang mengendarai kendaran pribadi tidak mendapatkan santunan. Sedangkan angkutan umum yang mengalami kecelakaan tetap mendapat santunan dari Jasa Raharja.
Baca juga: Cara Mengurus Jasa Raharja Kecelakaan Motor dan Mobil
Itulah informasi seputar syarat mengurus Jasa Raharja. Semoga artikel ini bisa membantu.
Baca juga: Cara Klaim Jasa Raharja Kecelakaan, Syarat, dan Besaran Santunannya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.