KOMPAS.com - Cara mengurus Jasa Raharja untuk korban kecelakaan kini semakin mudah. Keluarga korban bisa mengurusnya melalui rumah sakit, kantor Jasa Raharja, maupun secara online menggunakan aplikasi.
Mengutip laman resminya, cara mengurus Jasa Raharja kecelakaan saat ini semakin mudah dan praktis. Sebab, korban maupun keluarga tidak perlu lagi repot mendatangi kantor Jasa Raharja.
Itu karena korban kecelakaan yang dibawa ke rumah sakti secara otomatis biaya perawatan akan ditanggung oleh Jasa Raharja. Di mana pihak rumah sakit dibantu oleh pihak kepolisian, akan memproses santuan untuk korban kecelakaan.
Baca juga: Info Jasa Raharja, Cara Mengurus, Syarat, dan Nilai Santunannya
Untuk korban kecelakaan lalu lintas, nilai santuannya adalah sebegai berikut:
Yang tidak ditanggung Jasa Raharja adalah korban kecelakaan tunggal yang mengendarai kendaran pribadi. Sedangkan angkutan umum yang mengalami kecelakaan tetap mendapat santunan.
Untuk mendapatkan santunan biaya perawatan korban harus tercatat di kantor polisi. Karena itu, Jasa Raharja mengimbau kepada masyarakat atau keluarga korban segera melaporkan peristiwa kecelakaan tersebut ke kantor polisi terdekat.
Tujuannya agar polisi dapat segera membuatkan laporan polisi (LP). Kemudian syarat lainnya KTP/SIM, akta kelahiran bagi yang belum memiliki KTP dan kartu keluarga (KK).
Baca juga: Jasa Raharja Beri Santunan untuk Korban Kecelakaan Maut di Subang, Ini Besarannya
Berikut ini tahapan demi tahapan cara mengurus Jasa Raharja, termasuk cara mengurus Jasa Raharja kecelakaan sepeda motor maupun mobil:
1. Lapor kecelakaan
Segera laporkan kecelakaan kepada pihak kepolisian atau otoritas berwenang setempat untuk mendapatkan Laporan Polisi atau Laporan Kecelakaan.
2. Mengumpulkan dokumen
3. Mengunjungi Kantor Jasa Raharja
Datang ke kantor Jasa Raharja terdekat atau melalui platform online jika tersedia. Selain itu, biasanya ada petugas Jasa Raharja yang akan datang ke rumah sakit setelah mendapatkan laporan dari polisi atau pihak rumah sakit.
Jadi keluarga korban tak harus datang ke kantor Jasa Raharja. Serahkan semua dokumen yang diperlukan kepada petugas Jasa Raharja.
4. Pengajuan klaim