Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengurus Jasa Raharja Kecelakaan Motor dan Mobil

Kompas.com - 11/06/2024, 10:55 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Cara mengurus Jasa Raharja untuk korban kecelakaan kini semakin mudah. Keluarga korban bisa mengurusnya melalui rumah sakit, kantor Jasa Raharja, maupun secara online menggunakan aplikasi.

Mengutip laman resminya, cara mengurus Jasa Raharja kecelakaan saat ini semakin mudah dan praktis. Sebab, korban maupun keluarga tidak perlu lagi repot mendatangi kantor Jasa Raharja.

Itu karena korban kecelakaan yang dibawa ke rumah sakti secara otomatis biaya perawatan akan ditanggung oleh Jasa Raharja. Di mana pihak rumah sakit dibantu oleh pihak kepolisian, akan memproses santuan untuk korban kecelakaan.

Baca juga: Info Jasa Raharja, Cara Mengurus, Syarat, dan Nilai Santunannya

Untuk korban kecelakaan lalu lintas, nilai santuannya adalah sebegai berikut:

  • Korban meninggal: Rp 50 juta
  • Korban mengalami cacat (maksimum): Rp 50 juta
  • Biaya perawatan (maksimum): Rp 20 juta
  • Biaya penguburan: Rp 4 juta
  • Biaya penggantian P3K: Rp 1 juta
  • Biaya penggantian ambulans: Rp 500 ribu

Yang tidak ditanggung Jasa Raharja adalah korban kecelakaan tunggal yang mengendarai kendaran pribadi. Sedangkan angkutan umum yang mengalami kecelakaan tetap mendapat santunan.

Untuk mendapatkan santunan biaya perawatan korban harus tercatat di kantor polisi. Karena itu, Jasa Raharja mengimbau kepada masyarakat atau keluarga korban segera melaporkan peristiwa kecelakaan tersebut ke kantor polisi terdekat.

Tujuannya agar polisi dapat segera membuatkan laporan polisi (LP). Kemudian syarat lainnya KTP/SIM, akta kelahiran bagi yang belum memiliki KTP dan kartu keluarga (KK).

Baca juga: Jasa Raharja Beri Santunan untuk Korban Kecelakaan Maut di Subang, Ini Besarannya

Cara mengurus Jasa Raharja

Berikut ini tahapan demi tahapan cara mengurus Jasa Raharja, termasuk cara mengurus Jasa Raharja kecelakaan sepeda motor maupun mobil:

1. Lapor kecelakaan

Segera laporkan kecelakaan kepada pihak kepolisian atau otoritas berwenang setempat untuk mendapatkan Laporan Polisi atau Laporan Kecelakaan.

2. Mengumpulkan dokumen

  • Laporan polisi: Dokumen resmi yang menunjukkan rincian kejadian kecelakaan.
  • Surat keterangan kecelakaan dari rumah sakit: Menjelaskan kondisi medis korban akibat kecelakaan.
  • Kartu identitas: KTP atau identitas lain dari korban atau ahli waris.
  • Kartu Keluarga (KK): Untuk menunjukkan hubungan keluarga jika yang mengurus adalah ahli waris.
  • Bukti biaya pengobatan: Jika klaim biaya pengobatan diperlukan.
  • Surat kematian: Jika korban meninggal dunia.
  • Rekening bank: Buku tabungan untuk transfer santunan.

3. Mengunjungi Kantor Jasa Raharja

Datang ke kantor Jasa Raharja terdekat atau melalui platform online jika tersedia. Selain itu, biasanya ada petugas Jasa Raharja yang akan datang ke rumah sakit setelah mendapatkan laporan dari polisi atau pihak rumah sakit.

Jadi keluarga korban tak harus datang ke kantor Jasa Raharja. Serahkan semua dokumen yang diperlukan kepada petugas Jasa Raharja.

4. Pengajuan klaim

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bitget Hadirkan Hamster Futures Coins

Bitget Hadirkan Hamster Futures Coins

Earn Smart
Melonjak 45 Persen, GMF Kantongi Laba Bersih Rp 43,16 Miliar pada Kuartal I 2024

Melonjak 45 Persen, GMF Kantongi Laba Bersih Rp 43,16 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Pemberdayaan Peternak Sapi Perah Lokal Penting untuk Ketahanan Pangan

Pemberdayaan Peternak Sapi Perah Lokal Penting untuk Ketahanan Pangan

Whats New
Cara Bayar Ujian CAT SKD Sekolah Kedinasan Melalui Indomaret/Alfamart

Cara Bayar Ujian CAT SKD Sekolah Kedinasan Melalui Indomaret/Alfamart

Whats New
Sudah Diumumkan, Ini Link Cek Hasil Administrasi SPMB PKN STAN 2024

Sudah Diumumkan, Ini Link Cek Hasil Administrasi SPMB PKN STAN 2024

Whats New
KPLP Kemenhub Ikut Latihan Penanggulangan Tumpahan Minyak di Laut

KPLP Kemenhub Ikut Latihan Penanggulangan Tumpahan Minyak di Laut

Whats New
Biro Kredit Swasta Dukung Pertumbuhan Kredit lewat Penguatan Inovasi

Biro Kredit Swasta Dukung Pertumbuhan Kredit lewat Penguatan Inovasi

Whats New
KoinWorks Dukung UMKM Masuk ke Ekosistem Rantai Pasok Produksi

KoinWorks Dukung UMKM Masuk ke Ekosistem Rantai Pasok Produksi

Whats New
Blockchain Dinilai Merevolusi Cara Pengelolaan Uang

Blockchain Dinilai Merevolusi Cara Pengelolaan Uang

Whats New
Pengusaha Ritel Bantah Minimarket Jual Pulsa 'Top Up' Judi 'Online'

Pengusaha Ritel Bantah Minimarket Jual Pulsa "Top Up" Judi "Online"

Whats New
Fesyen dan Kriya Dominasi Ekspor Industri Kreatif

Fesyen dan Kriya Dominasi Ekspor Industri Kreatif

Whats New
Basuki Disebut Setujui Perubahan Konstruksi Tol MBZ, PUPR Enggan Berkomentar

Basuki Disebut Setujui Perubahan Konstruksi Tol MBZ, PUPR Enggan Berkomentar

Whats New
Pasar Keuangan Hijau, IHSG Kembali di Atas 7.000 dan Rupiah Menguat ke Kisaran 16.300

Pasar Keuangan Hijau, IHSG Kembali di Atas 7.000 dan Rupiah Menguat ke Kisaran 16.300

Whats New
Bank Dunia Sebut Program Makan Siang Gratis Tidak Tepat Atasi Stunting, Ini Tanggapan Menko Airlangga

Bank Dunia Sebut Program Makan Siang Gratis Tidak Tepat Atasi Stunting, Ini Tanggapan Menko Airlangga

Whats New
Kementerian PUPR Sebut Serapan Anggaran IKN Masih Sesuai Target

Kementerian PUPR Sebut Serapan Anggaran IKN Masih Sesuai Target

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com