Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Info Jasa Raharja, Cara Mengurus, Syarat, dan Nilai Santunannya

Kompas.com - 11/06/2024, 09:51 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Jasa Raharja adalah sebuah perusahaan asuransi milik negara Indonesia yang bertanggung jawab memberikan santunan dan perlindungan asuransi kepada korban kecelakaan lalu lintas dan penumpang umum.

Didirikan pada tahun 1960, asurasi Jasa Raharja berfungsi sebagai penyelenggara program asuransi sosial yang diatur oleh pemerintah.

Mengutip laman resminya, Jasa Raharja adalah perusahaan gabungan dari empat perusahaan Belanda yang dinasionalisasi yakni Firma Bekouw and Mijnssen, Firma Blom and van Der, dan Firma Sluyters.

Jasa Raharja memberikan manfaat berupa santunan kecelakaan bagi korban atau keluarga korban yang mengalami kecelakaan di jalan raya atau kecelakaan yang melibatkan angkutan umum.

Baca juga: Apakah Korban Kecelakaan Tunggal Bisa Klaim Asuransi Jasa Raharja?

Layanan asuransi Jasa Raharja

Layanan utama yang diberikan oleh Jasa Raharja mencakup:

  1. Santunan kematian: Diberikan kepada ahli waris korban yang meninggal dunia akibat kecelakaan.
  2. Santunan cacat tetap: Diberikan kepada korban yang mengalami cacat tetap akibat kecelakaan.
  3. Santunan biaya pengobatan: Menanggung biaya pengobatan bagi korban kecelakaan yang mengalami luka-luka.
  4. Santunan biaya penguburan: Diberikan kepada pihak yang mengurus penguburan korban kecelakaan yang tidak memiliki ahli waris.

Pendanaan untuk santunan tersebut diperoleh melalui pungutan yang dikenakan kepada pemilik kendaraan bermotor saat pembayaran pajak kendaraan serta dari tiket penumpang angkutan umum.

Jasa Raharja bekerja sama dengan berbagai instansi, seperti kepolisian, rumah sakit, dan instansi terkait lainnya untuk memastikan proses klaim dan pemberian santunan berjalan lancar dan tepat waktu.

Besaran santuan asuransi Jasa Raharja:

Jenis Santunan Angkutan Darat Angkutan Laut
Meninggal Rp 50 juta Rp 50 juta
Cacat tetap (maksimal) Rp 50 juta Rp 50 juta
Perawatan (maksimal) Rp 20 juta Rp 25 juta
Penggantian biaya penguburan Rp 4 juta Rp 4 juta
Penggantian biaya P3K (maksimum) Rp 1 juta Rp 1 juta
Penggantian ambulans (maksimum) Rp 500 ribu Rp 500 ribu

Baca juga: Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Bus di Subang Dapat Santunan

Untuk korban kecelakaan meninggal, besaran santunan asuransi Jasa Raharja adalah Rp 50 juta.DOK. Humas Jasa Raharja Untuk korban kecelakaan meninggal, besaran santunan asuransi Jasa Raharja adalah Rp 50 juta.

Cara mengurus Jasa Raharja

Sebenarnya cara mengurus Jasa Raharja untuk santunan kecelakaan saat ini semakin mudah dan cepat. Sebab, korban maupun keluarga tidak perlu lagi repot mendatangi kantor Jasa Raharja.

Itu karena korban kecelakaan yang dibawa ke rumah sakti secara otomatis biaya perawatan akan ditanggung oleh Jasa Raharja.

Yang tidak ditanggung Jasa Raharja adalah korban kecelakaan tunggal yang mengendarai kendaran pribadi. Sedangkan angkutan umum yang mengalami kecelakaan tetap mendapat santunan.

Untuk mendapatkan santunan biaya perawatan korban harus tercatat di kantor polisi. Karena itu, pihak Jasa Raharja mengimbau kepada masyarakat atau keluarga korban segera melaporkan peristiwa kecelakaan tersebut ke kantor polisi terdekat.

Baca juga: Jasa Raharja Beri Santunan untuk Korban Kecelakaan Maut di Subang, Ini Besarannya

Tujuannya agar polisi dapat segera membuatkan laporan polisi (LP). Kemudian syarat lainnya KTP/SIM, akta kelahiran bagi yang belum memiliki KTP dan kartu keluarga (KK).

Mengurus klaim Jasa Raharja adalah melibatkan beberapa langkah yang harus dilakukan oleh korban kecelakaan atau keluarga korban. Berikut adalah panduan umum untuk mengurus klaim Jasa Raharja:

1. Lapor Kecelakaan

Segera laporkan kecelakaan kepada pihak kepolisian atau otoritas berwenang setempat untuk mendapatkan laporan resmi kecelakaan.

2. Mengumpulkan dokumen penting

  • Laporan Kecelakaan dari Kepolisian: Ini adalah dokumen wajib yang menunjukkan rincian kejadian kecelakaan.
  • Surat Keterangan Kecelakaan dari Rumah Sakit: Dokumen ini menjelaskan kondisi medis korban akibat kecelakaan.
  • Kartu Identitas: KTP atau identitas lain dari korban atau ahli waris.
  • Kartu Keluarga (KK): Untuk menunjukkan hubungan keluarga jika yang mengurus adalah ahli waris.

3. Pengajuan klaim

Datang ke kantor Jasa Raharja terdekat atau melalui platform online jika tersedia.
Serahkan semua dokumen yang diperlukan ke petugas Jasa Raharja.

4. Proses verifikasi

Jasa Raharja akan melakukan verifikasi terhadap dokumen yang diajukan. Petugas mungkin akan melakukan pengecekan ulang terhadap laporan kecelakaan dan kondisi medis korban.

5. Pembayaran santunan

Setelah verifikasi selesai dan klaim disetujui, Jasa Raharja akan mengeluarkan santunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pembayaran santunan biasanya dilakukan melalui transfer bank.

Baca juga: Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan di Km 370 A Tol Batang-Semarang

Tahapan cara mengurus asuransi Jasa Raharja sebenarnya cukup mudah. Untuk diketahui saja, Jasa Raharja adalah perusahaan BUMN yang bergerak dalam asuransi kecelakaan.Kompas.com/Andhi Dwi Tahapan cara mengurus asuransi Jasa Raharja sebenarnya cukup mudah. Untuk diketahui saja, Jasa Raharja adalah perusahaan BUMN yang bergerak dalam asuransi kecelakaan.

Tips tambahan

  • Pastikan semua dokumen yang diperlukan lengkap dan sesuai dengan persyaratan.
  • Lakukan klaim secepat mungkin setelah kecelakaan terjadi untuk mempercepat proses.
  • Selalu tanyakan kepada petugas Jasa Raharja jika ada hal yang kurang jelas atau membutuhkan penjelasan lebih lanjut.

Untuk informasi lebih lengkap dan terkini, Anda bisa mengunjungi situs resmi asuransi Jasa Raharja atau langsung menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat.

Baca juga: Organda Mengkritisi Jasa Raharja, Jangan Sembarang Kasih Santunan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bakal Jalankan Program Penjaminan Polis, LPS: Tugas Berat

Bakal Jalankan Program Penjaminan Polis, LPS: Tugas Berat

Whats New
Menperin Sebut Dumping Jadi Salah Satu Penyebab PHK di Industri Tekstil

Menperin Sebut Dumping Jadi Salah Satu Penyebab PHK di Industri Tekstil

Whats New
Data Terbaru Uang Beredar di Indonesia, Hampir Tembus Rp 9.000 Triliun

Data Terbaru Uang Beredar di Indonesia, Hampir Tembus Rp 9.000 Triliun

Whats New
Jadi BUMN Infrastruktur Terbaik di Indonesia, Hutama Karya Masuk Peringkat Ke-183 Fortune Southeast Asia 500

Jadi BUMN Infrastruktur Terbaik di Indonesia, Hutama Karya Masuk Peringkat Ke-183 Fortune Southeast Asia 500

Whats New
Mendag Zulhas Segera Terbitkan Aturan Baru Ekspor Kratom

Mendag Zulhas Segera Terbitkan Aturan Baru Ekspor Kratom

Whats New
Manfaatnya Besar, Pertagas Dukung Integrasi Pipa Transmisi Gas Bumi Sumatera-Jawa

Manfaatnya Besar, Pertagas Dukung Integrasi Pipa Transmisi Gas Bumi Sumatera-Jawa

Whats New
Soal Investor Khawatir dengan APBN Prabowo, Bos BI: Hanya Persepsi, Belum Tentu Benar

Soal Investor Khawatir dengan APBN Prabowo, Bos BI: Hanya Persepsi, Belum Tentu Benar

Whats New
Premi Asuransi Kendaraan Tetap Tumbuh di Tengah Tren Penurunan Penjualan, Ini Alasannya

Premi Asuransi Kendaraan Tetap Tumbuh di Tengah Tren Penurunan Penjualan, Ini Alasannya

Whats New
Hidrogen Hijau Jadi EBT dengan Potensi Besar, Pemerintah Siapkan Regulasi Pengembangannya

Hidrogen Hijau Jadi EBT dengan Potensi Besar, Pemerintah Siapkan Regulasi Pengembangannya

Whats New
Rupiah Masih Tertekan, Bank Jual Dollar AS Rp 16.600

Rupiah Masih Tertekan, Bank Jual Dollar AS Rp 16.600

Whats New
Freeport Akan Resmikan Smelter di Gresik Pekan Depan

Freeport Akan Resmikan Smelter di Gresik Pekan Depan

Whats New
Akhir Pekan, IHSG Mengawali Hari di Zona Hijau

Akhir Pekan, IHSG Mengawali Hari di Zona Hijau

Whats New
Ini Kendala Asuransi Rumuskan Aturan Baku Produk Kendaraan Listrik

Ini Kendala Asuransi Rumuskan Aturan Baku Produk Kendaraan Listrik

Whats New
Dokumen Tak Lengkap, KPPU Tunda Sidang Google yang Diduga Lakukan Monopoli Pasar

Dokumen Tak Lengkap, KPPU Tunda Sidang Google yang Diduga Lakukan Monopoli Pasar

Whats New
Bos Bulog Ungkap Alasan Mengapa RI Bakal Akuisisi Sumber Beras Kamboja

Bos Bulog Ungkap Alasan Mengapa RI Bakal Akuisisi Sumber Beras Kamboja

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com