KOMPAS.com - Jasa Raharja adalah sebuah perusahaan asuransi milik negara Indonesia yang bertanggung jawab memberikan santunan dan perlindungan asuransi kepada korban kecelakaan lalu lintas dan penumpang umum.
Didirikan pada tahun 1960, asurasi Jasa Raharja berfungsi sebagai penyelenggara program asuransi sosial yang diatur oleh pemerintah.
Mengutip laman resminya, Jasa Raharja adalah perusahaan gabungan dari empat perusahaan Belanda yang dinasionalisasi yakni Firma Bekouw and Mijnssen, Firma Blom and van Der, dan Firma Sluyters.
Jasa Raharja memberikan manfaat berupa santunan kecelakaan bagi korban atau keluarga korban yang mengalami kecelakaan di jalan raya atau kecelakaan yang melibatkan angkutan umum.
Baca juga: Apakah Korban Kecelakaan Tunggal Bisa Klaim Asuransi Jasa Raharja?
Layanan utama yang diberikan oleh Jasa Raharja mencakup:
Pendanaan untuk santunan tersebut diperoleh melalui pungutan yang dikenakan kepada pemilik kendaraan bermotor saat pembayaran pajak kendaraan serta dari tiket penumpang angkutan umum.
Jasa Raharja bekerja sama dengan berbagai instansi, seperti kepolisian, rumah sakit, dan instansi terkait lainnya untuk memastikan proses klaim dan pemberian santunan berjalan lancar dan tepat waktu.
Besaran santuan asuransi Jasa Raharja:
Jenis Santunan | Angkutan Darat | Angkutan Laut |
Meninggal | Rp 50 juta | Rp 50 juta |
Cacat tetap (maksimal) | Rp 50 juta | Rp 50 juta |
Perawatan (maksimal) | Rp 20 juta | Rp 25 juta |
Penggantian biaya penguburan | Rp 4 juta | Rp 4 juta |
Penggantian biaya P3K (maksimum) | Rp 1 juta | Rp 1 juta |
Penggantian ambulans (maksimum) | Rp 500 ribu | Rp 500 ribu |
Baca juga: Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Bus di Subang Dapat Santunan
Sebenarnya cara mengurus Jasa Raharja untuk santunan kecelakaan saat ini semakin mudah dan cepat. Sebab, korban maupun keluarga tidak perlu lagi repot mendatangi kantor Jasa Raharja.
Itu karena korban kecelakaan yang dibawa ke rumah sakti secara otomatis biaya perawatan akan ditanggung oleh Jasa Raharja.
Yang tidak ditanggung Jasa Raharja adalah korban kecelakaan tunggal yang mengendarai kendaran pribadi. Sedangkan angkutan umum yang mengalami kecelakaan tetap mendapat santunan.
Untuk mendapatkan santunan biaya perawatan korban harus tercatat di kantor polisi. Karena itu, pihak Jasa Raharja mengimbau kepada masyarakat atau keluarga korban segera melaporkan peristiwa kecelakaan tersebut ke kantor polisi terdekat.
Baca juga: Jasa Raharja Beri Santunan untuk Korban Kecelakaan Maut di Subang, Ini Besarannya
Tujuannya agar polisi dapat segera membuatkan laporan polisi (LP). Kemudian syarat lainnya KTP/SIM, akta kelahiran bagi yang belum memiliki KTP dan kartu keluarga (KK).
Mengurus klaim Jasa Raharja adalah melibatkan beberapa langkah yang harus dilakukan oleh korban kecelakaan atau keluarga korban. Berikut adalah panduan umum untuk mengurus klaim Jasa Raharja:
1. Lapor Kecelakaan
Segera laporkan kecelakaan kepada pihak kepolisian atau otoritas berwenang setempat untuk mendapatkan laporan resmi kecelakaan.
2. Mengumpulkan dokumen penting
3. Pengajuan klaim
Datang ke kantor Jasa Raharja terdekat atau melalui platform online jika tersedia.
Serahkan semua dokumen yang diperlukan ke petugas Jasa Raharja.
4. Proses verifikasi
Jasa Raharja akan melakukan verifikasi terhadap dokumen yang diajukan. Petugas mungkin akan melakukan pengecekan ulang terhadap laporan kecelakaan dan kondisi medis korban.
5. Pembayaran santunan
Setelah verifikasi selesai dan klaim disetujui, Jasa Raharja akan mengeluarkan santunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pembayaran santunan biasanya dilakukan melalui transfer bank.
Baca juga: Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan di Km 370 A Tol Batang-Semarang
Untuk informasi lebih lengkap dan terkini, Anda bisa mengunjungi situs resmi asuransi Jasa Raharja atau langsung menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat.
Baca juga: Organda Mengkritisi Jasa Raharja, Jangan Sembarang Kasih Santunan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.