Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani Ungkap Kategori BUMN yang Perlu Ditutup

Kompas.com - 02/07/2024, 05:30 WIB
Yohana Artha Uly,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, pemerintah melakukan klasterisasi pengelolaan BUMN sesuai dengan kinerja dan kepentingan dalam menjalankan penugasan atau mandat pembangunan.

Klasterisasi yang telah disusun bersama Kementerian BUMN ini mencakup empat kuadran. Terdiri dari kuadran 2, yakni strategic value and welfare creator alias BUMN yang menjalankan mandat pemerintah dan memiliki kinerja keuangan yang baik.

Lalu, kuadran 1 yakni strategic value alias BUMN yang menjalankan mandat pemerintah, tetapi kinerja keuangannya kurang bagus.

Kemudian, kuadran 4 yakni surplus creator alias BUMN dengan sedikit mandat dari pemerintah, tetapi memiliki kinerja keuangan yang baik.

Serta terakhir, kuadran 3 yakni non-core, alias BUMN dengan mandat dan kinerja keuangan yang rendah. Secara khusus, Sri Mulyani bilang, BUMN di klaster non-core seharusnya ditutup atau dilikuidasi.

"Yang non-core, ini teoretis seharusnya pemerintah tidak harus memiliki, karena ini sebetulnya dari sisi mandat pembangunannya kecil sekali dan performance-nya tidak bagus," ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (1/7/2024).

Baca juga: Sri Mulyani Minta Restu DPR Suntik 4 BUMN dan Bank Tanah Rp 6,1 Triliun

Ia menjelaskan, BUMN dalam kuadran non-core tidak menjadi alat pemerintah untuk mendorong pembangunan sehingga tidak perlu menjadi prioritas untuk dipertahankan.

Kondisi BUMN dalam kuadran ini kemungkinan disebabkan oleh pengelolaan bisnis yang salah dan sudah berlangsung lama, ataupun sektor bisnisnya tak lagi strategis di masa sekarang.

"Mungkin karena mismanagement-nya sudah lama, dan sebetulnya sektor tersebut tidak lagi menjadi sektor yang stategis atau penting. Maka, dalam hal ini tidak harus dimiliki pemerintah, atau bahkan seharusnya bisa ditutup dan likuidasi," jelas Sri Mulyani.

Terkait daftar BUMN yang masuk ke dalam masing-masing kuadran tersebut, Sri Mulyani menyebut pemerintah belum secara tegas mengklasifikasikannya. Ia bilang, ada 76 BUMN yang dilakukan kategorisasi mengacu pada kuadran tersebut.

Baca juga: Fordigi BUMN: Pekerja di Sektor Informal Naik 30 Persen tapi Banyak Belum Akses BPJS

 


Menurut bendahara umum negara tersebut, kuadran itu menjadi alat bagi pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, utnuk mempertimbangkan pemberian penyertaan modal negara (PMN) ke BUMN.

Kuadran tersebut pun digunakan Kementerian Keuangan untuk berkoordinasi dengan Kementerian BUMN dalam pengelolaan perusahaan-perusahaan pelat merah.

"Jadi ini tools (alat), ini juga untuk mendisiplinkan kami di DJKN dalam nanti men-treat perlu atau tidaknya PMN, bagaimana untuk melakukan PMN tunai atau non-tunai, juga mengevaluasi dan memberikan dukungan atau catatan terhadap rencana yang akan dilakukan Kementerian BUMN terhadap BUMN-BUMN tersebut," paparnya.

"Tapi nanti kami akan sampaikan (daftar BUMN di masing-masing kuadran), secara indikatif sudah ada, tapi kami belum menyampaikan sebagai sesuatu yang eksplisit pada hari ini," pungkas Sri Mulyani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Blibli Hadirkan Super Sale 7.7, Ada Diskon hingga 90 Persen

Blibli Hadirkan Super Sale 7.7, Ada Diskon hingga 90 Persen

Spend Smart
Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 70

Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 70

Whats New
Unggah Poster Korupsi Adalah Maut, Kementan Ungkap Alasannya

Unggah Poster Korupsi Adalah Maut, Kementan Ungkap Alasannya

Whats New
PUPR Targetkan Pemasangan Bilah Garuda Kantor Presiden di IKN Rampung Pekan Depan

PUPR Targetkan Pemasangan Bilah Garuda Kantor Presiden di IKN Rampung Pekan Depan

Whats New
BRI Buka Lowongan Kerja hingga 14 Juli 2024, 'Fresh Graduate' Bisa Daftar

BRI Buka Lowongan Kerja hingga 14 Juli 2024, "Fresh Graduate" Bisa Daftar

Work Smart
Waspada Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai, Kenali Modusnya

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai, Kenali Modusnya

Whats New
China Dianggap jadi Mitra Terpenting Indonesia, Luhut: Kami Ingin Memastikan Hubungan Baik Terus Saling Percaya..

China Dianggap jadi Mitra Terpenting Indonesia, Luhut: Kami Ingin Memastikan Hubungan Baik Terus Saling Percaya..

Whats New
Bidik Pasar Sumatera Selatan, Supertex Tawarkan Ragam Kain bagi Pencinta Tekstil

Bidik Pasar Sumatera Selatan, Supertex Tawarkan Ragam Kain bagi Pencinta Tekstil

Rilis
Pembangunan Runway Bandara VVIP IKN Baru 60 Persen, PUPR Lakukan Modifikasi Cuaca

Pembangunan Runway Bandara VVIP IKN Baru 60 Persen, PUPR Lakukan Modifikasi Cuaca

Whats New
Influencer yang Gagal Kelola Dana Rp 71 Miliar Diminta Hentikan Kegiatan dan Kembalikan Dana Investor

Influencer yang Gagal Kelola Dana Rp 71 Miliar Diminta Hentikan Kegiatan dan Kembalikan Dana Investor

Whats New
Tarik Dana Orang Super Kaya dengan 'Family Office' Tidak Hanya soal Beri 'Pemanis'

Tarik Dana Orang Super Kaya dengan "Family Office" Tidak Hanya soal Beri "Pemanis"

Whats New
Transformasi Yayasan BUMN, Erick Thohir Gandeng Temasek

Transformasi Yayasan BUMN, Erick Thohir Gandeng Temasek

Whats New
Segini Besaran Gaji yang Diincar Gen Z Saat Memilih Pekerjaan

Segini Besaran Gaji yang Diincar Gen Z Saat Memilih Pekerjaan

Whats New
Ketua KPPU: Jargas Kota Solusi Pengganti Subsidi LPG Rp 830 Triliun

Ketua KPPU: Jargas Kota Solusi Pengganti Subsidi LPG Rp 830 Triliun

Whats New
Dorong Inklusi Keuangan, Bank DKI Dukung Transaksi Perbankan Muhammadiyah Jakarta

Dorong Inklusi Keuangan, Bank DKI Dukung Transaksi Perbankan Muhammadiyah Jakarta

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com