Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yunani Terapkan Sistem Kerja 6 Hari dalam Seminggu

Kompas.com - 02/07/2024, 22:46 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

Sumber CNBC

ATHENA, KOMPAS.com - Yunani menerapkan kebijakan sistem kerja enam hari dalam seminggu untuk beberapa industri.

Kebijakan ini dihadirkan sebagai upaya meningkatkan produktivitas dan lapangan kerja di negara Eropa selatan tersebut.

Dikutip dari CNBC, Selasa (2/7/2024), peraturan yang mulai berlaku per 1 Juli 2024 tersebut berlawanan dengan tren global di mana perusahaan-perusahaan menerapkan jumlah hari kerja yang lebih sedikit dalam seminggu.

Baca juga: Kementerian BUMN Uji Coba Sistem Kerja 4 Hari dalam Seminggu

Ilustrasi pegawai perusahaan. PEXELS/FAUXELS Ilustrasi pegawai perusahaan.

Berdasarkan undang-undang baru tersebut, yang disahkan sebagai bagian dari undang-undang ketenagakerjaan yang lebih luas pada tahun lalu, karyawan perusahaan swasta yang menyediakan layanan sepanjang waktu dilaporkan akan memiliki pilihan untuk bekerja tambahan dua jam per hari atau tambahan delapan jam per hari.

Perubahan ini berarti jam kerja 40 jam seminggu dapat diperpanjang menjadi 48 jam per minggu untuk beberapa jenis industri.

Pekerja jasa makanan dan pariwisata tidak termasuk dalam inisiatif enam hari kerja dalam seminggu.

Pemerintahan Perdana Menteri Kyriakos Mitsotakis yang pro-bisnis mengatakan bahwa kebijakan ini ramah pekerja dan sangat berorientasi pada pertumbuhan.

Baca juga: Kementerian BUMN Akan Terapkan Sistem Kerja 4 Hari dalam Seminggu

Hal ini dirancang untuk mendukung karyawan yang tidak mendapatkan kompensasi yang memadai atas kerja lembur dan untuk membantu menangani masalah ketenagakerjaan yang tidak diumumkan.

Meski demikian, serikat buruh dan pengamat politik mengecam keras tindakan tersebut.

Giorgos Katsambekis, dosen politik Eropa dan internasional di Loughborough University, Inggris, menggambarkan pemberlakuan undang-undang ketenagakerjaan oleh pemerintah Yunani sebagai langkah mundur yang besar bagi angkatan kerja yang sudah bekerja dengan jam kerja terpanjang di Uni Eropa.

 

Ilustrasi pegawai perusahaan. PEXELS/KAMPUS PRODUCTIONS Ilustrasi pegawai perusahaan.

Pekerja di Yunani bekerja lebih banyak dibandingkan pekerja di AS, Jepang, dan negara lain di 27 negara anggota UE, menurut data dari Organisasi untuk Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan (OECD).

Baca juga: Pemerintah Kembali Ubah Sistem Kerja ASN, Simak Rinciannya

Karyawan Yunani diketahui bekerja rata-rata 1.886 jam pada tahun 2022, lebih tinggi dari rata-rata AS, yakni 1.811 jam dan rata-rata Uni Eropa, yakni 1.571 jam.

“Orang-orang Yunani sudah bekerja dengan jam kerja terlama per minggu di Eropa. Sekarang mereka mungkin akan dipaksa bekerja pada hari keenam, setelah keputusan (pemerintah) Yunani ini,” kata John O’Brennan, profesor Hukum Uni Eropa dari Universitas Maynooth University, Irlandia, melalui platform media sosial X.

“Ini konyol, bertentangan dengan penerapan empat hari seminggu di sebagian besar negara beradab,” imbuh dia.

Sebuah laporan yang diterbitkan oleh lembaga think tank Autonomy awal tahun ini menemukan, sebagian besar perusahaan yang terlibat dalam uji coba terbesar di dunia yaitu empat hari kerja dalam seminggu telah menjadikan kebijakan tersebut permanen.

Baca juga: Apa Itu Perusahaan Manufaktur: Pengertian, Sistem Kerja, dan Contohnya

Semua manajer proyek dan CEO perusahaan yang terlibat dalam uji coba ini mengatakan bahwa empat hari kerja dalam seminggu mempunyai dampak positif terhadap perusahaan, dengan lebih dari setengahnya menggambarkan dampak tersebut sebagai sangat positif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com