Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Harusnya Atur Transaksi di Medsos, Bukan Cabut Aturan Pajak E-Commerce

Kompas.com - 04/04/2019, 21:11 WIB
Yoga Sukmana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat pajak dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam menilai keputusan pemerintah menarik PMK 210 Tahun 2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik (e-commerce) kurang tepat.

Darussalam mengatakan, aturan tersebut justru akan berdampak positif karena memberikan penegasan terkait mekanisme penarikan pajak e-commerce.

"Di aturan ini tidak ada jenis pajak baru atas transaksi e-commerce," ujarnya di Jakarta, Kamis (4/4/2019).

Menurut dia, seharusnya pemerintah tidak mencabut PMK 210 Tahun 2018. Sebab hal yang dipermasalahkan pelaku usaha e-commerce bukan ketentuan pajaknya.

Baca juga: Bikin Simpang Siur, Aturan Pajak E- Commerce Akhirnya Ditarik Sri Mulyani

Namun kata Darussalam, hanya ruang lingkup aturan yang tidak mencakup transaksi digital di media sosial seperti di Facebook atau Instagram.

"Harusnya pemerintah juga menyasar media sosial sehingga didapatkan data yang sama. Bukan menarik ini, tetapi bikin aturan baru yang tentang media sosial ini," kata dia.

Menurut Darussalam, aturan terkait pajak e-commerce sangat penting karena Indonesia memiliki masalah kebocoran penerimaan pajak yang diakibatkan oleh shadow economy atau ekonomi yang tidak tercatat.

Di era serba digital saat ini, ekonomi digital merupakan shadow economy sehingga harus diatur sehingga data transaksi digital para pelakunya terekam dan bisa tersentuh pajak.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani memutuskan untuk menarik kembali aturan tentang pajak e-commerce yang dibuatnya sendiri.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengatakan, PMK tersebut menimbulkan banyak simpang siur adanya ketentuan baru pajak e-commerce di masyarakat.

Padahal kata dia, aturan itu hanya membuat tata caranya saja. Bukan aturan pemungutan pajak kepada para pelaku e-commerce di Indonesia.

Baca juga: Memaknai Pajak E-Commerce

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com