Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lagi, OJK Cabut Izin Usaha Dua Perusahaan Modal Ventura

Kompas.com - 17/04/2019, 20:15 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha dua perusahaan modal ventura yakni PT Nusa Makmur Ventura dan PT Suwadana Ventura Capital. Lantaran perusahaan tidak dapat memenuhi ketentuan mengenai kewajiban jumlah direksi.

OJK lewat Pasal 8 ayat (1) POJK Nomor 36/POJK.05/2015 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Modal Ventura (POJK 36/2015) yang mengatur bahwa Perusahaan Modal Ventura atau PMV Syariah wajib memiliki paling sedikit dua orang anggota Direksi.

Oleh sebab itu, melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-18/D.05/2019 tanggal 6 Maret 2019 mencabut izin usaha perusahaan Nusa Makmur Ventura. Perusahaan ini beralamat di Tokopedia Tower Lantai 5 Unit B, Jalan Prof Dr Satrio Kav 11, Jakarta 12940.

Baca juga: Ini 65 Perusahaan Modal Ventura yang Terdaftar di OJK

Sedangkan pencabutan izin usaha Suwadana Ventura Capital tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-19/D.05/2019 tanggal 6 Maret 2019.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank I Anggar B Nuraini menegaskan dengan pencabutan ini, maka kedua perusahaan dilaran melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan modal ventura.

Regulator juga meminta agar perusahaan segera menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Perusahaan wajib menyelesaikan hak dan kewajiban pasangan usaha, debitur, investor dana ventura, kreditur, dan/atau pemberi dana yang berkepentingan. Memberikan informasi secara jelas kepada pasangan usaha, debitur, investor dana ventura, kreditur, dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai penyelesaian hak dan kewajiban. Wajib menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan. " ujar Anggar dalam keterangan tertulis.

Baca juga: Sepanjang 2018, OJK Bekukan 11 Perusahaan Modal Ventura

Lanjut Anggar, berdasarkan ketentuan pasal 56 POJK Nomor 34/POJK05/2015 tentang perizinan usaha dan kelembagaan perusahaan modal ventura, perusahaan yang telah dicabut usahanya dilarang untuk menggunakan kata ventura atau ventura syariah dalam nama perusahaannya. (Maizal Walfajri)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Spend Smart
Apa Itu 'Cut-Off Time' pada Investasi Reksadana?

Apa Itu "Cut-Off Time" pada Investasi Reksadana?

Earn Smart
Mengenal Apa Itu 'Skimming' dan Cara Menghindarinya

Mengenal Apa Itu "Skimming" dan Cara Menghindarinya

Earn Smart
BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

Whats New
Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com