JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan membentuk sebuah badan otoritas untuk mengurus pemindahan Ibu Kota. Namun demikian, belum diketahui kapan badan itu akan dibentuk.
Saat ditanya terkait hal itu, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro mengungkapan pemerintah masih menunggu "restu" Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Badan ini baru akan dibentuk setelah ada dukungan secara politik melalui proses dengan DPR dan keputusan pemerintah," ujarnya di Jakarta, Selasa (30/4/2019).
Baca juga: 3 Alasan Ibu Kota Harus Pindah dari Jakarta
Bambang mengatakan, pembentukan badan tersebut merupakan usulan agar proses pemindahan Ibu Kota dilakukan melalui satu pintu.
Selain itu, badan tersebut juga akan mengawal Ibu Kota baru menjadi kota mandiri yang lepas dari badan otoritas.
Pemerintah sendiri belum mau mengungkapkan lokasi pasti pemindahan Ibu Kota. Meski begitu berdasarkan data daerah minim risiko bencana, ada sejumlah wilayah yang potensial jadi Ibu Kota.
Baca juga: Kapan Ibu Kota Negara Akan Pindah? Ini Target Pemerintah
Wilayah tersebut yakni Sumatera bagian timur, seluruh Kalimantan dan Sulawesi bagian Selatan.
Sementara soal waktu, pemerintah mengatakan punya dua target yakni 5 tahun dan 10 tahun. Dengan estimasi proses dimulai 2020, maka pemindahan Ibu Kota baru akan dilakukan pada 2025 atau 2030.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.