Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Batas Pesawat Turun, Menhub Klaim Masih Banyak Keluhan

Kompas.com - 21/05/2019, 17:57 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah mengeluarkan Keputusan Menteri Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Dalam aturan tersebut, Budi menurunkan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat sebesar 12 hingga 16 persen.

Kendati telah menurunkan TBA, Budi mengakui bahwa masih banyak masyarakat yang mengeluhkan mengenai mahalnya harga tiket pesawat.

“Untuk matra udara, keluhan tentang tarif (pesawat) masih banyak,” ujar Budi dalam rapat koordinasi terkait angkutan Lebaran 2019 di Kantor Kemenhub, Jakarta, Selasa (21/5/2019).

Atas dasar itu, dia meminta Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Polana B Pramesti untuk melakukan pembicaraan kepada maskapai agar tak mematok harga tiket pesawat diambang TBA yang telah ditentukan.

“Sebaiknya Bu Dirjen Udara bicara dari hati ke hati (dengan maskapai), minimal seminggu ini (harga tiket pesawat) jangan mentok ke atas. Ada satu diskusi yang baik supaya mereka (masyarakat) ada hadiah lebaran,” kata Budi.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan melakukan pemantauan tarif tiket pesawat setelah mengeluarkan peraturan baru terkait penurunan tarif batas atas (TBA). Pemantauan itu dilakukan di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.

Berdasarkan hasil pemantauan itu, Garuda Indonesia yang merupakan maskapai full service menerapkan 100 persen dari TBA yang ditentukan dalam peraturan.

Di rute Jakarta – Banda Aceh, Garuda mematok harga 100 persen dari TBA yang berlaku, yakni Rp 2.228.000. Sedangkan di rute Jakarta – Padang, Garuda pun mematok harga 100 persen dari TBA yang berlaku, yakni Rp 1.476.000.

Sementara itu, Batik Air yang juga maskapai full service, mematok harga tiket beragam, mulai dari 100 hingga 87,81 peren dari TBA yang ditentukan dalam peraturan. Misalnya, untuk rute Jakarta-Padang Batik Air menjual tiket dengan harga 100 persen dari TBA, yakni Rp 1.476 000.

Kemudian rute Jakarta-Denpasar, Batik Air mematok harga tiket 91,13 persen dari TBA, yakni Rp 1.304.000. Di rute tersebut TBA-nya sebesar Rp 1.431.000.

Sedangkan Sriwijaya Air yang merupakan maskapai medium service, penerapan harga tiketnya dimulai dari 99,92 persen hingga 100 persen dari TBA. Contohnya, untuk rute Jakarta-Palembang, Sriwijaya Air menjual tiketnya seharga Rp 759.600. Harga tersebut merupakan 99,92 persen dari TBA yang telah ditentukan, yakni Rp 759.600.

Adapun Lion Air yang merupakan maskapai LCC penerapan harga tiketnya dimulai dari 70,44 persen hingga 99,94 persen dari TBA. Misalnya, rute Jakarta – Malang, Lion Air menjual harga tiketnya Rp 715.000. Harga tersebut merupakan 70,44 persen dari harga TBA yang telah ditentukan, yaitu Rp 1.015.000.

Untuk rute Jakarta-Kendari, Lion Air mematok harga Rp 1.814.000. Angka tersebut merupakan 99,94 persen dari TBA yang berlaku, yakni Rp 1.815.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com