Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub: Jangan Sampai Ada "Predatory Pricing" di Ojek Online

Kompas.com - 13/06/2019, 20:13 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan meminta kedua aplikator ojek online untuk tidak menerapkan predatory pricing.

Predatory pricing merupakan salah satu bentuk strategi yang dilakukan oleh pelaku usaha dalam menjual produk dengan harga yang sangat rendah.

Tujuannya, untuk menyingkirkan pelaku usaha pesaing dari pasar dan juga mencegah pelaku usaha yang berpotensi menjadi pesaing untuk masuk ke dalam pasar yang sama.

"Jadi sebetulnya yang disampaikan mengenai diskon, kami tidak mengenal istilah itu. Yang kita kenal adalah jangan sampai ada predatory pricing," ujar Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setyadi di Jakarta, Rabu (13/6/2019).

Budi berharap kedua aplikator ojek online yang ada di Indonesia bisa terus bertahan dalam industri ini. Saat ini, aplikator ojek online yang ada di Indonesia, yakni G9-Jek dan Grab.

Atas dasar itu, Budi meminta keduanya untuk bersaing secara sehat.

"Intinya karena sudah banyak pengemudi yang profesinya ojol, jadi keberlangsungannya kita jaga terus, sehingga jangan sampai ada persaingan tidak sehat," kata Budi.

Sebelumnya, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat akan segera diterapkan.

Selain peraturan menteri tersebut, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi juga akan segera diterapkan.

Setelah menerbitkan keputusan itu pada Maret 2019 lalu, Kemenhub sempat melakukan sosialisasi terlebih dahulu mengenai peraturan tersebut.

“Peraturan Menteri Perhubungan No 12 tentang ojol ini akan segera kita berlakukan. Saya kira paling lambat Minggu depan,” ujar Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi di Kemenhub, Jakarta, Kamis (13/6/2019).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com