Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Minta Gaji TNI Dinaikkan, Mungkinkah?

Kompas.com - 09/07/2019, 10:29 WIB
Mutia Fauzia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR Hadi Wahyu Sanjaya, meminta pemerintah menaikkan gaji pokok Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada 2020.

Dalam hal ini, Badan anggaran (Banggar) DPR meminta pemerintah untuk menaikkan gaji pokok Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk periode 2020.

Usulan tersebut disampaikan dalam rapat kerja pemerintah dengan Banggar DPR saat pengesahan postur RAPBN 2020 di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (8/7/2019).

"Panja mendorong pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan prajurit TNI dalam jangka panjang, lewat kenaikan gaji pokok," kata Hadi.

Baca juga: Anggota Banggar DPR Minta Jokowi Naikkan Gaji TNI

Hadi mengatakan, kenaikan gaji diperlukan untuk peningkatan taraf hidup TNI. Selain itu, pemerintah juga didorong untuk untuk menyediakan perumahan yang layak untuk TNI.

Hadi mengatakan, kenaikan gaji diperlukan untuk peningkatan taraf hidup TNI. Selain itu, pemerintah juga didorong untuk untuk menyediakan perumahan yang layak untuk TNI.

Lebih lanjut, Hadi mengatakan kegiatan belanja pemerintah pusat harus diarahkan untuk meningkatkan kualitas belanja dalam menstimulasi perekonomian, kesejahteraan dan mendorong penghematan fiskal melalui aspek aparatur, aspek efisiensi kualitas dan kredibilitas belanja program prioritas dan agenda strategis.

"Kedua, belanja pemerintah pusat 2020 difokuskan agar efisien, produktif dan efektif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan perluasan kesempatan kerja, pengentasankemiskinan, pengurangan kemiskinan dan menjaga stabilitas fundamental perekonomian dan antisipasi ketidakpastian," ujar politisi partai Demokrat tersebut.

Dipertimbangkan Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bakal mempertimbangkan permohonan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI soal kenaikan gaji pokok TNI. Sri Mulyani mengatakan, langkah tersebut dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan profesionalitas bagi aparat penegak hukum.

"Saya akan berikhitiar terus dalam meningkatkan profesianlisme tidak hanya TNI, Polri dan aparat penegak hukum secara umum dan seluruh birokrasi," ujar Sri Mulyani ketika ditemui di Gedung Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Senin (8/7/2019).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini pun mengaku telah menyampaikan hal ini kepada Presiden Joko Widodo pada rapat kabinet paripurna di Istana Bogor.

Pertimbangan kenaikan gaji ini akan disesuaikan dengan kondisi keuangan negara dan kebutihan dari institusi yang bersangkutan.

"Seperti disampaikan dalam sidang kabinet, merupakan bagian penting dalam membangun birokrasi dan aparat istitusi publik yang baik, jadi nanti akan kita lihat dari sisi keuangan negara maupun dari sisi bagaimana skenario untuk membangun institusi yang baik," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Whats New
Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Whats New
Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Whats New
Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Whats New
Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Whats New
Keluar di Gerbang Tol Ini, Bekasi-Yogyakarta Hanya 8 Jam 8 Menit

Keluar di Gerbang Tol Ini, Bekasi-Yogyakarta Hanya 8 Jam 8 Menit

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru pada Sabtu 4 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru pada Sabtu 4 Mei 2024

Spend Smart
Antisipasi Darurat Pangan, Kementan Bagikan Pompa Irigasi Gratis di Jawa Timur

Antisipasi Darurat Pangan, Kementan Bagikan Pompa Irigasi Gratis di Jawa Timur

Whats New
OJK Cermati Aksi Jual Saham oleh Asing di BEI

OJK Cermati Aksi Jual Saham oleh Asing di BEI

Whats New
Sekjen ASEAN Ucapkan Selamat atas Capaian Proses Aksesi Indonesia ke OECD

Sekjen ASEAN Ucapkan Selamat atas Capaian Proses Aksesi Indonesia ke OECD

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com