Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani Sebut Tak Ada Kendala Terkait Aturan Mobil Listrik

Kompas.com - 31/07/2019, 09:25 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan tidak ada kendala terkait proses penyelesaian aturan terkait mobil listrik.

Dia pun menjelaskan, aturan tersebut nantinya akan dituangkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai mobil listrik.

"Nggak ada kendala (terkait Perpres dan PP mobil listri," ujar dia di Jakarta, Selasa (30/7/2019).

Dia menjelaskan, Peraturan Pemerintah berisi mengenai detil insentif yang bakal diberikan kepada produsen mobil listrik. PP tersebut dibuat untuk menyempurnakan Peraturan Presiden.

Baca: Susi dan Jonan “Sentil” Sri Mulyani soal Insentif Mobil Listrik

Saat ini, draft aturan tersebut sudah rampung dan akan segera disampaikan kepada Presiden Joko Widodo untuk ditandatangani.

"Pokoknya kita tunggu," ujar dia.

Bentuk insentif tersebut berupa perubahan skema pemajakan baik PPN dan PPnBM yang diharapakan mampu mengubah arah industri otomotif nasional kepada produksi kendaraan yang rendah emisi dan juga berbasis energi listrik.

Sri Mulyani menjelaskan, semakin rendah emisi yang dikeluarkan oleh produk yang dihasilkan, maka semakin rendah PPN yang dibayarkan oleh produsen mobil tersebut.

Sebagai catatan, penetapan aturan mobil listrik memang terus molor. Pemerintah pernah menargetkan regulasi tersebut terbit pada akhir 2017 silam, tapi tak kunjung terbit.

Pemerintah kemudian menjanjikan regulasi tersebut terbit pada Januari 2019, namun hingga kini belum juga tak terealisasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com