Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menaker: Draf Revisi UU Ketenagakerjaan yang Beredar di Medsos Hoaks

Kompas.com - 17/08/2019, 09:09 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Media sosial ramai membicarakan draft revisi Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 yang dianggap membahayakan kesejahteraan buruh.

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri pun membantah draft tersebut bersimber dari pemerintah. Dia mengatakan, draft yang berisi revisi UU Ketenagakerjaan tersebut hoaks dan tidak jelas sumbernya.

"Ya yang revisi siapa. Jangan kemakan hoax karena ada draft yang ngak jelas dari mana. Pemerintah belum mengeluarkan draft apa-apa," ujar Hanif di Jakarta, Jumat (16/8/2019).

Dia menjelaskan, saat ini proses revisi UU Ketenagakerjaan masih dalam tahap kajian. Hanif pun mengaku pihaknya masih menyerap aspirasi dari segmentasi yang ada, baik dari serikat pekerja hingga dunia usaha.

Setidaknya, dalam draft yang beredar tersebut terdapat 14 pasal revisi yang ditolak oleh para asosiasi buruh. Di dalam naskah tersebut tertulis bersumber dari Laporan Akhir Analisis dan Evaluasi Hukum Terkait Ketenagakerjaan 2018 dan berbagai sumber lain.

ist RUU ketenagakerjaan

"Pemerintah baru tahap melakukan kajian dan menyerap aspirasi dari segmentasi yang ada dari teman-teman serikat pekerja, dunia usaha," ujar Hanif.

Adapun dalam naskah yang beredar tersebut, beberapa revisi yang bakal dilakukan meliputi pasal 81 mengenai cuti haid yang bakal dihapuskan lantaran dengan alasan nyeri haid dapat diatasi dengan obat anti nyeri.

Kemudian di pasal 100 mengenai fasilitas kesehatan yang bakal dihapuskan, juga pasal 151-155 mengenai penetapan PHK. Pada draft tersebut, UU Ketenagakerjaan versi revisi bakal memetapkan keputusan PHK hanya melaui buruh dan pengusaha tanpa melalui proses persidangan.

Selain itu, ada pula revisi yang bakal menghapus pasal mengenai uang penggargaan masa kerja, juga ada penambahan waktu kerja bagi para buruh atau tenaga kerja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com