Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyedia Uang Elektronik Wajib Pakai QRIS, Ini Komentar OVO

Kompas.com - 24/08/2019, 15:06 WIB
Murti Ali Lingga,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) telah mengimplementasikan penerapan Quick Responds (QR) Code Indonesia Standard (QRIS) yang berstandar internasional sejak Sabtu (17/8) lalu.

Karena itu setiap penyedia jasa sistem pembayaran (PJSP) berbasis QR code wajib menggunakan QRIS.

Merespons keputusan itu, penyedia uang elektronik atau PJSP, PT Visionet Internasional (OVO) memandang positif dengan adanya kebijakan yang telah dikeluarkan BI tersebut.

"OVO menyambut baik QRIS yang telah diluncurkan oleh Bank Indonesia," kata Direktur OVO Harianto Gunawan ketika dihubungi Kompas.com, Sabtu (24/8/2019).

Harianto mengungkapkan, saat ini OVO terlibat pada pilot project dalam rangka persiapan peluncuran QRIS yeng telah dimulai beberapa waktu lalu.

 

Baca juga: BI Luncurkan QR Code Berstandar Indonesia

Bahkan, OVO telah bekerja sama dengan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) dan penyedia jasa layanan keuangan lain untuk melakukan uji coba implementasi QRIS.

"Kami percaya bahwa inisiatif ini akan membawa dampak positif bagi perkembangan ekonomi Indonesia, dengan menciptakan ekosistem pembayaran yang inklusif," tuturnya.

Dia menilai, pemberlakuan atau penerapan QRIS tentu dapat memperluas akses keuangan digital bagi seluruh masyarakat Indonesia. Sehingga tingkat inklusi keuangan di Tanah Air bisa merata.

"Dengan implementasi QRIS, berarti hanya ada satu jenis QR code yang digunakan di seluruh Indonesia. Sehingga diharapkan tingkat inklusi keuangan semakin merata," sebutnya.

"Saat ini OVO dapat digunakan 300,000 merchant UMKM dan harapan kami, dengan QRIS, perkembangan adopsi transaksi non tunai di sektor UMKM terus meningkat, sesuai dengan tujuan OVO yaitu memperluas akses keuangan digital bagi seluruh masyarakat Indonesia," tandasnya.

Baca juga: Ini Biaya Transaksi dengan Menggunakan QRIS Bank Indonesia

Sebelumnya, Deputi Gubernur BI Sugeng menyatakan, setiap penyedia jasa sistem pembayaran (PJSP) berbasis QR wajib menggunakan QRIS.

BI pun memberikan waktu selama enam bulan bagi PJSP (termasuk PJSP asing) yang sudah beroperasi untuk menyesuaikan dengan ketentuan BI yang tertuang dalam PADG nomor 21/18/2019 tersebut tentang implementasi standar internasional QRIS untuk pembayaran tersebut.

"Gubernur sudah menegaskan QRIS satu-satunya di Indonesia. Jika ada praktik asing dilakukan, tentu dalam waktu sampai dengan akhir tahun harus disesuaikan dengan ketentuan QRIS," ujar Sugeng di Jakarta, Kamis (22/8/2019).

"Setelah itu kalau masih tetap melakukan di luar menggunakan QRIS akan ditertibkan," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Industri Semen 'Overcapacity', Kemenperin Singgung PR Peningkatan Permintaan Dalam Negeri hingga Ekspor

Industri Semen "Overcapacity", Kemenperin Singgung PR Peningkatan Permintaan Dalam Negeri hingga Ekspor

Whats New
Cara transfer BCA ke blu by BCA Digital lewat ATM dan m-Banking

Cara transfer BCA ke blu by BCA Digital lewat ATM dan m-Banking

Spend Smart
OJK Rilis Pedoman Produk Pembiayaan Musyarakah bagi BPR Syariah

OJK Rilis Pedoman Produk Pembiayaan Musyarakah bagi BPR Syariah

Whats New
Syarat dan Cara Ganti Kartu ATM BRI Kedaluarsa di Kantor Cabang

Syarat dan Cara Ganti Kartu ATM BRI Kedaluarsa di Kantor Cabang

Whats New
Bank Artha Graha Sediakan QRIS untuk Pembayaran di Kemala Run 2024

Bank Artha Graha Sediakan QRIS untuk Pembayaran di Kemala Run 2024

Whats New
Integrasi Infrastruktur Berlanjut, PGN Tingkatkan Aliran Gas Bumi hingga 48 BBTUD ke Jateng

Integrasi Infrastruktur Berlanjut, PGN Tingkatkan Aliran Gas Bumi hingga 48 BBTUD ke Jateng

Whats New
Kontrak PT Pindad Tumbuh 24,7 Persen pada 2024

Kontrak PT Pindad Tumbuh 24,7 Persen pada 2024

Whats New
Lelang 7 Seri SBSN, Pemerintah Kantongi Rp 10 Triliun

Lelang 7 Seri SBSN, Pemerintah Kantongi Rp 10 Triliun

Whats New
OJK Terbitkan Pedoman Kerja Sama BPR Syariah dan Fintech Financing

OJK Terbitkan Pedoman Kerja Sama BPR Syariah dan Fintech Financing

Whats New
Luhut soal Ormas Kelola Tambang: Bisa Konflik Kepentingan jika Enggak Diawasi

Luhut soal Ormas Kelola Tambang: Bisa Konflik Kepentingan jika Enggak Diawasi

Whats New
Luhut Sebut Sempat Kesal Tak Bisa Ambil Keputusan soal Kepala Otorita IKN Mundur

Luhut Sebut Sempat Kesal Tak Bisa Ambil Keputusan soal Kepala Otorita IKN Mundur

Whats New
Inflasi Tinggi Dorong Pensiunan untuk Kembali ke Dunia Kerja

Inflasi Tinggi Dorong Pensiunan untuk Kembali ke Dunia Kerja

Whats New
Soal China Investasi Pabrik Semen di Aceh, Kemenperin Sayangkan Pemkab Tak Koordinasi dengan Pusat

Soal China Investasi Pabrik Semen di Aceh, Kemenperin Sayangkan Pemkab Tak Koordinasi dengan Pusat

Whats New
KAI Ungkap Alasan Tak Langsung Terapkan Tarif Normal ke LRT Jabodebek

KAI Ungkap Alasan Tak Langsung Terapkan Tarif Normal ke LRT Jabodebek

Whats New
Perusahaan Penambang Bitcoin Perluas Bisnis ke Sektor AI

Perusahaan Penambang Bitcoin Perluas Bisnis ke Sektor AI

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com