Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI: Penyedia Jasa Sistem Pembayaran Berbasis QR Wajib Gunakan QRIS

Kompas.com - 22/08/2019, 20:10 WIB
Mutia Fauzia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Per 17 Agustus 2019 lalu, Bank Indonesia telah mengimplementasikan Quick Responds (QR) Code Indonesia Standard (QRIS) yang berstandar internasional.

Deputi Gubernur BI Sugeng pun menegaskan, setiap penyedia jasa sistem pembayaran (PJSP) berbasis QR wajib menggunakan QRIS.

BI pun memberikan waktu selama enam bulan bagi PJSP (termasuk PJSP asing) yang sudah beroperasi untuk menyesuaikan dengan ketentuan BI yang tertuang dalam PADG nomor 21/18/2019 tersebut tentang implementasi standar internasional QRIS untuk pembayaran tersebut.

"Gubernur sudah menegaskan QRIS satu-satunya di Indonesia. Jika ada praktik asing dilakukan, tentu dalam waktu sampai dengan akhir tahun harus disesuaikan dengan ketentuan QRIS," ujar Sugeng di Jakarta, Kamis (22/8/2019).

Baca juga: BI Luncurkan QR Code Berstandar Indonesia

"Setelah itu kalau masih tetap melakukan di luar menggunakan QRIS akan ditertibkan," ujar dia.

Sebagai catatan, banyak PJSP asing yang berminat untuk beroperasi di Indonesia. Selain AliPay dan WeChat, belakangan diberitakan Whatsapp Pay juga berminat untuk meramaikan pasar platform pembayaran elektronik di dalam negeri.

Dikutip dari ReutersWhatsApp tengah menjajaki kerja sama dengan perusahaan pembayaran digital dan bank di Indonesia untuk bisa menjalankan bisnis pembayaran digital di dalam negeri.

WhatsApp hanya akan berfungsi sebagai platform di Indonesia yang mendukung pembayaran melalui dompet digital lokal.

Baca juga: Cerita UKM Pakai QRIS, dari Menolak hingga Rasakan Manfaat

Konsep bisnis yang dibawa ke Indonesia ini berbeda dengan rencana WhatsApp di India yang akan menawarkan layanan pembayaran peer-to-peer secara langsung.

Sebab, WhatsApp melihat regulasi terkait sistem pembayaran digital di Indonesia cukup ketat.

Adapun Sugeng pun mengatakan, hingga saat ini, belum ada dokumen pengajuan izin yang diajukan oleh pihak Whatsapp kepada BI untuk beroperasi di Indonesia.

"Whatsapp belum ada pengajuan ke BI," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com