Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Penyedia Uang Elektronik Wajib Pakai QRIS, Ini Komentar OVO

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) telah mengimplementasikan penerapan Quick Responds (QR) Code Indonesia Standard (QRIS) yang berstandar internasional sejak Sabtu (17/8) lalu.

Karena itu setiap penyedia jasa sistem pembayaran (PJSP) berbasis QR code wajib menggunakan QRIS.

Merespons keputusan itu, penyedia uang elektronik atau PJSP, PT Visionet Internasional (OVO) memandang positif dengan adanya kebijakan yang telah dikeluarkan BI tersebut.

"OVO menyambut baik QRIS yang telah diluncurkan oleh Bank Indonesia," kata Direktur OVO Harianto Gunawan ketika dihubungi Kompas.com, Sabtu (24/8/2019).

Harianto mengungkapkan, saat ini OVO terlibat pada pilot project dalam rangka persiapan peluncuran QRIS yeng telah dimulai beberapa waktu lalu.

Bahkan, OVO telah bekerja sama dengan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) dan penyedia jasa layanan keuangan lain untuk melakukan uji coba implementasi QRIS.

"Kami percaya bahwa inisiatif ini akan membawa dampak positif bagi perkembangan ekonomi Indonesia, dengan menciptakan ekosistem pembayaran yang inklusif," tuturnya.

Dia menilai, pemberlakuan atau penerapan QRIS tentu dapat memperluas akses keuangan digital bagi seluruh masyarakat Indonesia. Sehingga tingkat inklusi keuangan di Tanah Air bisa merata.

"Dengan implementasi QRIS, berarti hanya ada satu jenis QR code yang digunakan di seluruh Indonesia. Sehingga diharapkan tingkat inklusi keuangan semakin merata," sebutnya.

"Saat ini OVO dapat digunakan 300,000 merchant UMKM dan harapan kami, dengan QRIS, perkembangan adopsi transaksi non tunai di sektor UMKM terus meningkat, sesuai dengan tujuan OVO yaitu memperluas akses keuangan digital bagi seluruh masyarakat Indonesia," tandasnya.

Sebelumnya, Deputi Gubernur BI Sugeng menyatakan, setiap penyedia jasa sistem pembayaran (PJSP) berbasis QR wajib menggunakan QRIS.

BI pun memberikan waktu selama enam bulan bagi PJSP (termasuk PJSP asing) yang sudah beroperasi untuk menyesuaikan dengan ketentuan BI yang tertuang dalam PADG nomor 21/18/2019 tersebut tentang implementasi standar internasional QRIS untuk pembayaran tersebut.

"Gubernur sudah menegaskan QRIS satu-satunya di Indonesia. Jika ada praktik asing dilakukan, tentu dalam waktu sampai dengan akhir tahun harus disesuaikan dengan ketentuan QRIS," ujar Sugeng di Jakarta, Kamis (22/8/2019).

"Setelah itu kalau masih tetap melakukan di luar menggunakan QRIS akan ditertibkan," ujar dia.

https://money.kompas.com/read/2019/08/24/150600826/penyedia-uang-elektronik-wajib-pakai-qris-ini-komentar-ovo

Terkini Lainnya

SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Whats New
Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Whats New
Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Whats New
Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Whats New
Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Whats New
Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Whats New
Pekerja Mau Sejahtera dan Naik Gaji, Tingkatkan Dulu Kompetensi...

Pekerja Mau Sejahtera dan Naik Gaji, Tingkatkan Dulu Kompetensi...

Whats New
Hindari Denda, Importir Harus Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar

Hindari Denda, Importir Harus Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar

Whats New
Pendaftaran Seleksi CASN Dibuka Mei 2024, Menpan-RB Minta Kementerian dan Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Pendaftaran Seleksi CASN Dibuka Mei 2024, Menpan-RB Minta Kementerian dan Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Whats New
IHSG Turun 0,84 Persen di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

IHSG Turun 0,84 Persen di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

Whats New
Harga Emas Terbaru 2 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 2 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Kamis 2 Mei 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Kamis 2 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Kamis 2 Mei 2024, Harga Jagung Tk Peternak Naik

Harga Bahan Pokok Kamis 2 Mei 2024, Harga Jagung Tk Peternak Naik

Whats New
CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke