Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan DP Rumah Makin Longgar, Industri Properti Kian Bergairah?

Kompas.com - 26/09/2019, 14:57 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) kembali memutuskan untuk menurunkan lagi suku bunga acuan BI 7-day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 25 bps menjadi 5,25 persen.

Bank sentral juga mengeluarkan kebijakan pelonggaran aturan Loan to Value ( LTV) dan Finance to Value (FTV) bagi pembiayaan kepemilikan properti, baik rumah tapak, rumah tinggal maupun rumah kantor dan rumah toko.

Country Manager Rumah.com, Marine Novita menyambut baik adanya dua kebijakan baru BI, yang diharapkan bisa menggairahkan industri properti yang belakangan ini melandai.

“Adanya penurunan suku bunga BI 7 Days Repo Rate menjadi 5,25 persen dan pelonggaran aturan LTV diharapkan bisa menjadi stimulus bagi industri properti di Indonesia terutama dalam penyaluran KPR bagi konsumen yang akan membeli hunian," ujar Marine dalam pernyataannya, Kamis (26/9/2019).

Baca juga: BI Longgarkan Ketentuan DP Rumah dan Kendaraan Bermotor, Buat Apa?

"Dengan kebijakan tersebut, bank memiliki keleluasaan untuk mengambil risiko dalam menyalurkan kredit dan memberikan batas minimum uang muka (down payment) KPR juga akan bisa lebih ringan,” jelas Marine.

Landainya industri properti juga tercermin dari Rumah.com Property Affordability Sentiment Index H2 2019, di mana kepuasan secara umum terhadap iklim industri properti Indonesia menurun. Iklim industri properti di Indonesia saat ini meraih skor 31 persen, menurun dari 34 persen pada semester sebelumnya.

Tingkat kepuasan terhadap industri properti Indonesia yang sedang menurun ini disebabkan nilai yang didapat antara properti yang ditawarkan dengan harga yang diminta semakin dianggap tidak wajar dan tidak senilai uangnya (worth the money).

Selain itu juga semakin banyak responden yang menganggap properti yang ditawarkan saat ini tidak menarik, sementara harganya terlalu tinggi.

Baca juga: DP Rumah Ramah Lingkungan Lebih Murah, Apa Saja Ketentuannya?

Selain suku bunga yang tinggi, ketidakpuasan konsumen terhadap iklim properti di Indonesia juga disebabkan oleh harga properti yang mahal atau malah overpriced alias kemahalan (menurut 82 persen responden), harga properti yang terus meningkat (65 persen responden), kondisi ekonomi yang belum begitu baik (53 persen responden) dan keterbatasan pilihan pembiayaan yang bagus (37 persen responden).

Marine menjelaskan, harga properti yang mahal dan terus meningkat memang selalu dipandang dari dua sisi.

Bagi mereka yang optimistis, mereka melihatnya sebagai peluang investasi di masa depan, sementara mereka yang pesimistis, ini disebabkan keraguan terhadap kemampuan finansialnya.

“Sementara jika ada konsumen yang mengeluhkan suku bunga yang tinggi namun jika kita lihat berdasarkan data dan ditarik mundur, tingkat suku bunga yang berlaku saat ini tidak lebih tinggi dari suku bunga pada tahun 2015. Oleh karena itu, setelah dua kebijakan BI tersebut berlaku secara efektif maka diharapkan industri properti bisa menggeliat kembali,” ujar Marine.

Baca juga: Aturan DP Rumah Dilonggarkan, Ini Komentar BTN

Berbagai faktor ketidakpuasan terhadap iklim properti sebenaarnya bisa diatasi jika para pencari hunian mendapatkan informasi yang tepat.

Membeli sebuah rumah bisa menjadi keputusan paling sulit, dan mungkin juga yang termahal. Saat memutuskan untuk membeli rumah, hal yang terpenting adalah mendapatkan informasi selengkap-lengkapnya, agar bisa mengambil keputusan dengan penuh percaya diri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diajak Bangun Rute di IKN, Bos MRT: Masih Fokus di Jakarta

Diajak Bangun Rute di IKN, Bos MRT: Masih Fokus di Jakarta

Whats New
Sertifikasi Halal UMKM Ditunda, KemenKop UKM Terus Lakukan  Sosialisasi dan Dorong Literasi

Sertifikasi Halal UMKM Ditunda, KemenKop UKM Terus Lakukan Sosialisasi dan Dorong Literasi

Whats New
Pesawat Garuda yang Terbakar di Makassar Ternyata Sewaan, Pengamat Sarankan Investigasi

Pesawat Garuda yang Terbakar di Makassar Ternyata Sewaan, Pengamat Sarankan Investigasi

Whats New
Prabowo Yakin Ekonomi RI Tumbuh 8 Persen, Standard Chartered: Bisa, tapi PR-nya Banyak...

Prabowo Yakin Ekonomi RI Tumbuh 8 Persen, Standard Chartered: Bisa, tapi PR-nya Banyak...

Whats New
Gara-gara Miskomunikasi, Petugas PT JAS Jatuh dari Pintu Pesawat di Bandara Soekarno-Hatta

Gara-gara Miskomunikasi, Petugas PT JAS Jatuh dari Pintu Pesawat di Bandara Soekarno-Hatta

Whats New
Utang Rp 14,5 Triliun untuk Bangun Rute Baru MRT Akan Dibayar Pakai APBN-APBD

Utang Rp 14,5 Triliun untuk Bangun Rute Baru MRT Akan Dibayar Pakai APBN-APBD

Whats New
Lupa Bawa Kartu? Ini Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BCA

Lupa Bawa Kartu? Ini Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BCA

Work Smart
Alfamart soal Tukang Parkir Liar: Cuekin Aja

Alfamart soal Tukang Parkir Liar: Cuekin Aja

Whats New
Laju Kredit BTN hingga April 2024 Bergerak Menuju Target

Laju Kredit BTN hingga April 2024 Bergerak Menuju Target

Whats New
Sejak 2019, MRT Jakarta Layani 106,51 Juta Penumpang

Sejak 2019, MRT Jakarta Layani 106,51 Juta Penumpang

Whats New
Melirik Undangan Digital, Solusi Modern dan Praktis di Era Teknologi

Melirik Undangan Digital, Solusi Modern dan Praktis di Era Teknologi

Rilis
Kemenperin: Investasi China di RI Capai Rp 451,7 Triliun dalam 4 Tahun Terakhir

Kemenperin: Investasi China di RI Capai Rp 451,7 Triliun dalam 4 Tahun Terakhir

Whats New
5 Cara Transfer BRI ke DANA, Pakai HP hingga ATM

5 Cara Transfer BRI ke DANA, Pakai HP hingga ATM

Spend Smart
Standard Chartered Tunjuk Rino Donosepoetro Jadi Cluster CEO

Standard Chartered Tunjuk Rino Donosepoetro Jadi Cluster CEO

Whats New
Cara Transfer BRI ke BRI di ATM dan BRImo di HP

Cara Transfer BRI ke BRI di ATM dan BRImo di HP

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com