Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPPOD: 90 Persen Daerah Belum Siap dengan Wacana Penghapusan IMB dan Amdal

Kompas.com - 15/12/2019, 17:52 WIB
Ade Miranti Karunia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Robert Endi Jaweng mengatakan, rencana penghapusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) oleh pemerintah dinilai bakal menyulitkan daerah.

Pasalnya, hanya 10 persen saja daerah yang siap menerapkan penghapusan IMB dan Amdal tersebut.

"Kita punya 542 kabupaten/kota dan provinsi, kalau hanya 57 yang punya, dan datanya hanya 17 RDTR yang digital, berarti 90 persen daerah belum siap untuk maju ke tahap penghapusan IMB dan Amdal," katanya di Jakarta, Minggu (15/12/2019).

Baca juga: IMB Akan Dihapus? Ini Penjelasan Pemerintah

Kurangnya persyaratan yang dimaksud adalah pemerintah daerah masih belum melengkapi rencana detail tata ruang (RDTR).

"Karena mereka tidak mempunyai persyaratan mengenai tata ruang itu. Paling complicated di daerah itu adalah tata ruang," ujarnya.

Bahkan, KPPOD menganjurkan, agar wacana itu jangan langsung ke penghapusan, karena dapat membingungkan masyarakat termasuk pelaku usaha. Oleh sebab itu, pemerintah dalam hal ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) harus mensosialisasikan mengenai wacana penghapusan IMB dan Amdal.

"Sebenarnya disampaikan dulu bahwa izin itu hanya untuk kemudahan berusaha. Izin itu untuk proteksi lingkungan, izin itu jaminan keselamatan dan dampak terhadap kesehatan. Bila kemudian IMB dan Amdal itu diubah bukan dihilangkan, hanya menurunkan statusnya saja dari izin jadi standar.

Baca juga: Kritik soal Rencana Pemerintah Hapus Amdal dan IMB: Dianggap Konyol, Rusak Lingkungan, hingga Tak Mendesak

Robert menjelaskan, jika izin IMB maupun Amdal merupakan suatu instrumen yang mengonfirmasi kegiatan usaha sesuai atau tidaknya dengan peruntukkan serta lokasi.

"Kalau itu (IMB dan Amdal) enggak ada, sangat sulit," katanya.

Sebelumnya, pemerintah akan mempertimbangkan keberlangsungan IMB. Aturan tersebut dianggap menjadi salah satu alasan penghambat investasi.

Rencana tersebut tertuang dalam skema perundang-undangan omnibus law yang tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja, merangkum lebih dari 74 undang-undang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com