Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belajar dari Jiwasraya, OJK Perketat Pengawasan Penempatan Investasi Perusahaan Asuransi

Kompas.com - 13/01/2020, 16:53 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal memperketat pengawasan penempatan instrumen investasi industri keuangan non bank (IKNB) termasuk industri asuransi.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan, otoritas bakal mereformasi beberapa kebijakan pengawasan IKNB layaknya yang dilakukan terhadap industri perbankan paska krisis.

Wimboh mengatakan, pengetatan diperlukan untuk menurunkan risiko rugi akibat menempatkan portofolio investasi di saham atau reksa dana yang tidak berkualitas.

"Kita keluarkan namanya risk management guideline khusus lembaga keuangan non bank. Itu salah satu deliverable dalam reformasi lembaga keuangan non bank di Indonesia. Nanti kami cek sejauh mana progressnya," jelas Wimboh di Jakarta, Senin (13/1/2020).

Baca juga: Seperti Jiwasraya, Asabri Juga Sabet Deretan Award di 2019

Pengetatan ini menyusul munculnya temuan kerugian yang dialami oleh dua perusahaan pelat merah yakni PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan juga PT Asabri (Persero) meskipun Asabri yang merupakan asuransi milik TNI tidak di bawah pengawasan OJK.

Wimboh menjelaskan, pengetatan dilakukan salah satunya dengan mengubah data-data yang wajib dilaporkan IKNB kepada regulator, seperti mengenai neraca keuangan.

Proses pelaporan kepada otoritas pun dilakukan setidaknya sekali dalam setiap bulan.

"Semoga tentunya dengan laporan-laporan itu akan bisa kita lihat. Mungkin selama ini beberapa asuransi dan IKNB sudah bisa kita lihat. Apalagi kalau hal-hal itu sudah jadi konsumsi publik bahwa ada permasalahan. Tanpa ada laporan pun sudah bisa kita lihat," ujar Wimboh.

"Semua posisi eksposure di investasi baik saham maupun reksadana wajib dilaporkan," jelas dia.

Wimboh pun mengatakan, rencananya pedemoan tata kelola berbasis risiko bakal dirilis tahun ini.

Tak hanya memperketat proses pelaporan saja, Wimboh pun tak menampik bakal ada kemungkinan OJK memperketat ketentuan mengenai penempatan portofolio investasi perusahaan asuransi.

“Kami lihat kembali apakah yang sudah ada perlu diperkatat, atau mungkin diperjelas," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Spend Smart
Apa Itu 'Cut-Off Time' pada Investasi Reksadana?

Apa Itu "Cut-Off Time" pada Investasi Reksadana?

Earn Smart
Mengenal Apa Itu 'Skimming' dan Cara Menghindarinya

Mengenal Apa Itu "Skimming" dan Cara Menghindarinya

Earn Smart
BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

Whats New
Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com