Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin Buat Perjanjian Pranikah, Perhatikan Hal-hal Ini

Kompas.com - 24/01/2020, 07:28 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

Sumber Forbes

NEW YORK, KOMPAS.com - Pernikahan merupakan hal yang sakral. Namun, tanpa mengurangi kesakralan pernikahan, banyak pasangan memutuskan untuk membuat perjanjian pranikah atau prenuptial agreement.

Dikutip dari Forbes, Jumat (24/1/2020), sebelum menikah, pasangan dianjurkan untuk mendiskusikan beragam hal terkait keuangan. Misalnya, pasangan dipandang perlu memiliki pandangan yang sama terkait hal-hal yang mungkin mengemuka saat sudah menikah.

Oleh karena itu, menyusun perjanjian pranikah menjadi hal yang penting sebelum pernikahan, sehingga bermanfaat bagi suami dan istri.

Baca juga: Mau Nikah, Pentingkah Bikin Surat Perjanjian Pranikah?

Ada hal-hal yang harus diperhatikan saat akan menyusun perjanjian pranikah. Apa saja? Berikut uraiannya.

1. Apa itu perjanjian pranikah?

Perjanjian pranikah adalah kontrak yang mengikat secara hukum yang biasanya mencakup pembagian aset dan beban saat menikah, tanpa kecuali jika terjadi perceraian.

Perjanjian pranikah dapat mencegah banyak argumen dan frustrasi, serta biaya yang harus dikeluarkan saat terjadi perceraian atau konflik dalam pernikahan. Sebab, suami dan istri sudah memberikan batasan yang disepakati bersama, ketimbang menyerahkan keputusan kepada pengadilan untuk membagi aset.

Tidak semua pasangan yang menikah membutuhkan perjanjian pranikah. Namun, jika ingin membuat perjanjian pranikah, tak ada salahnya berkonsultasi dengan pengacara sehingga pasangan memahami hukumnya jika tidak membuat perjanjian.

Perjanjian pranikah pun menjadi peluang bagi pasangan untuk menempatkan berbagai kesepakatan yang sesuai dengan kondisi masing-masing.

Baca juga: Wajib Pertimbangkan Ini bila Mau Menikah Beda Agama

2. Kapan saat yang tepat menyusun perjanjian pranikah?

Sebaiknya, perjanjian pranikah disusun sebelum pernikahan. Bahkan, pasangan pun bisa membuat perjanjian pranikah sebelum pertunangan.

Mengapa lebih cepat lebih baik? Pembicaran mengenai perjnajian pranikah akan menimbulkan ekspektasi bagi Anda dan pasangan terkait hubungan finansial yang ingin Anda miliki dalam pernikahan.

Misalnya, bagaimana mengelola keuangan atau penghasilan bersama. Selain itu, siapa yang bertanggung jawab mengenai pengeluaran atau pos keuangan tertentu.

Hal-hal semacam ini pun perlu didiskusikan meskipun akhirnya tidak membuat perjanjian pranikah. Membicarakan hal terkait keuangan dengan pasangan sebelum menikah dapat menghindarkan Anda berdua dari kesulitan berdiskusi di kemudian hari.

Selain itu, membicarakan hal terkait keuangan dengan pasangan sejak jauh-jauh hari membuat Anda lebih fokus nantinya dalam merencanakan pernikahan.

Baca juga: Simak Cara Ini untuk Lindungi Aset Anda Usai Menikah

3. Apa yang harus dicantumkan dalam perjanjian pranikah?

Setiap pasangan memiliki hal-hal dan pertimbangan-pertimbangan yang berbeda saat membuat perjanjian pranikah. Pertama, pastikan dulu aset-aset apa yang tetap dipisahkan.

Kemudian, pertimbangkan juga aset-aset yang dimiliki setelah menikah dan pembagiannya. Selain itu, bagaimana Anda dan pasangan mengolah penghasilan dan seberapa besar nafkah diberikan sesuai dengan hukum, bahkan ketika terjadi perceraian.

Pertimbangkan juga soal bisnis sendiri atau keluarga, warisan, dan hadiah lain yang dimiliki. Jangan lupakan juga investasi yang dilakukan bersama.

Pasangan juga bisa menyertakan kerahasiaan kondisi keuangan dan informasi lainnya saat sudah menikah nanti. Misalnya, Anda dan pasangan sepakat untuk tidak memberi informasi terkait kondisi keuangan dengan anggota keluarga lainnya atau teman.

Baca juga: Tunda Menikah karena Alasan Keuangan, Haruskah?

4. Bagaimana jika memiliki usaha?

Jika Anda dan pasangan memiliki usaha bersama, perjanjian pranikah menjadi penting untuk menetapkan porsi bisnis yang dipertimbangkan sebagai milik bersama. Pun porsi yang dibagi dua ketika pernikahan tak bisa dipertahankan.

Bagaimana pembagiannya?

  • Nilai atau valuasi bisnis per tanggal pernikahan
  • Bagaimana dan apakah dimungkinkan Anda dan pasangan membagi keuntungan atau kerugian usaha per tanggal pernikahan
  • Persentase bisnis yang dimiliki pasangan dan Anda
  • Bagaimana menyusun valuasi bisnis per tanggal perceraian jika terjadi

Baca juga: Baru Menikah? Simak Tips Ini Agar Tak Cekcok soal Uang

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Forbes
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Whats New
Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com