JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional Iene Muliati menilai, kenaikan besaran iuran program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang akan diberlakukan per 1 Juli 2020 masih dalam taraf wajar.
"Saya ingin menyatakan dari penjelasan itu ternyata iuran JKN ini masih wajar dan terjangkau. Iuran yang menjadi polemik berkepanjangan itu iuran yang wajar dan masih terjangkau," katanya melalui diskusi virtual, Selasa (19/5/2020).
Dia menilai, tarif iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri yang naik sejalan dengan pembenahan sistem pelayanan kesehatan.
Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Ini Tanggapan DJSN
"Sistem ini bukan sistem pemerintah, tapi sistem yang diberikan oleh pemerintah untuk menjaga akses kesehatan atau memastikan ada akses yang diberikan kepada semua penduduk Indonesia," ujarnya.
"Bagaimana kita memastikan sistem ini tetap berlanjut? Setiap orang itu tidak hanya menjadi peserta tetapi mendapatkan akses pelayanan kesehatan," lanjut Iene.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan kenaikan tarif iuran peserta BPJS Kesehatan. Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pasal 34.
Disebutkan bahwa kenaikan iuran berlaku bagi peserta mandiri yang terdiri dari Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).
Diterbitkannya Perpres Nomor 64 Tahun 2020, juga sebagai tindaklanjut dari putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7P/HUM/2020 yang menyatakan membatalkan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.