Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Pajak Digital Berlaku, Siap-siap Biaya Langganan Netflix dkk Naik

Kompas.com - 01/07/2020, 09:41 WIB
Mutia Fauzia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan mengenai pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap transaksi perdagangan melalui sistem elektronok (PMSE) berlaku mulai hari ini, Rabu (1/7/2020).

Transaksi-transaksi yang masuk dalam kategori PMSE sendiri seperti layanan aplikasi streaming baik musik maupun film seperti Netflix dan Spotify hingga penyedia jasa video conference Zoom.

Dengan adanya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 yang diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, pelanggan atau konsumen layanan digital bakal dikenai pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen.

Baca juga: Bangganya Mendag, Kopiko dkk Jadi Pemimpin Pasar di Berbagai Negara

Direktur Jenderal Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo menjelaskan pihaknya akan menunjuk perusahaan digital yang akan memungut PPN kepada penggunanya pada bulan Juli 2020 ini.

Selanjutnya di Agustus, perusahaan digital seperti Netflix, Spotify, hingga Zoom tersebut bakal mulai memungut pajak kepada para penggunanya.

"Sampai saat ini kami diskusi denngan para PMSE di luar negeri mulai pungut menyetor atas PPN yang dipungutnya atas transaksi barang dan jasa di luar wilayah kepabeanan RI dan Agustus mereka harapannya bisa memungut," ujarnya beberapa waktu lalu.

Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Resmi Naik Mulai Hari Ini

Suryo pun mengatakan, setidaknya saat ini terdapat enam perusahaan yang menyatakan kesanggupan untuk menjadi pemungut PPN.

"As of hari ini masih terus berjalan, dari proses komunikasi paling tidak sudah ada enam pelaku usaha luar negeri yang siap menjadi pemungut PPN di awal periode," jelas Suryo dalam video conference, Kamis (25/6/2020).

Namun demikian, Suryo masih enggan mengungkapkan nama-nama dari enam perusahaan digital yang bersedia ditunjuk sebagai pemungut PPN.

Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Resmi Naik Mulai Hari Ini

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com