Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PIP Sudah Relaksasi Pembiayaan 266.000 Debitur Selama Pandemi

Kompas.com - 23/10/2020, 19:18 WIB
Yohana Artha Uly,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Investasi Pemerintah (PIP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan relaksasi berupa penundaan angsuran pokok bagi debitur program kredit Ultra Mikro (UMi) yang terdampak pandemi Covid-19.

Direktur Utama Pusat Investasi Pemerintah Ririn Kadariyah mengungkapkan, relaksasi tersebut telah diberikan pada 266.000 debitur hingga 23 Oktober 2020, dengan outstanding sebesar Rp 7,38 miliar.

"PIP melakukan relaksasi dengan meliburkan cicilan pokok selama maksimal 6 bulan sampai Desember 2020 nanti. Tentu ini selektif, hanya ke pelaku usaha yang benar-benar terdampak sehingga tidak mampu untuk mengangsur," ujarnya dalam wawancara khusus dengan Kompas.com, Jumat (23/10/2020).

Baca juga: PIP Sudah Salurkan Pembiayaan Ultramikro Rp 4,8 Triliun Sepanjang Pandemi

Mekanisme relaksasi program pembiayaan UMi ada dua bentuk, yaitu penundaan kewajiban pokok dan pemberian masa tenggang (grace period) pembayaran kewajiban pokok. Relaksasi diberikan pada periode Maret-Desember 2020.

Pengajuan permohonan penundaan pokok tersebut dibagi dua. Bagi debitur yang memiliki pinjaman sampai dengan 4 Juni 2020, bisa mendapatkan fasilitas penundaan pembayaran kewajiban pokok.

Sementara, bagi debitur yang memiliki pinjmanan sesudah tanggal 4 Juni akan mendapatkan fasilitas berupa masa tenggang pembayaran pokok.

Adapun debitur penerima relaksasi tersebut harus memiliki kualitas pembiayaan per 29 Februari 2020 dengan kolektibilitas lancar, kooperatif, terdampak Covid-19, dan mengajukan permohonan berjenjang.

"Harapannya dengan relaksasi ini pelaku usaha bisa mengatur kembali usahanya," kata Ririn.

Ia menjelaskan, pemberian relaksasi memang dibutuhkan mengingat kegiatan ekonomi terpaksa terhenti akibat pandemi Covid-19. Alhasil, usaha para debitur pun banyak yang terimbas sehingga kesulitan melakukan pembayaran angsuran pinjaman.

Baca juga: Restrukturisasi Diperpanjang, Bank Sahabat Sampoerna Perkuat Porsi CKPN

Selain relaksasi pembayaran, Ririn mengatakan, PIP juga memberikan peluang kepada para debitur yang ingin kembali membuka usahanya, untuk mengajukan pembiayaan sekalipun angsuran yang sebelumnya belum selesai dibayarkan.

Hal ini untuk membantu pelaku usaha memiliki modal untuk kembali mengelola usahanya, mengingat ekonomi sudah mulai pulih seiring dengan pemberlakukan kenormalan baru (new normal).

"Kalau misalnya ada pinjaman yang belum selesai, tapi kemudian sudah bisa mulai usaha lagi, jadi mau pinjam kembali atau top up pinjaman, itu diperbolehkan. Ini upaya kita untuk dorong masyarakan bisa tetap berusaha," tutup Ririn.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Home Credit Indonesia Hadir di Jakarta Fair 2024, Simak Penawarannya

Home Credit Indonesia Hadir di Jakarta Fair 2024, Simak Penawarannya

Spend Smart
Sri Mulyani-Tim Prabowo Suntik Kepercayaan Pasar, Rupiah Tak Lagi Terkapar

Sri Mulyani-Tim Prabowo Suntik Kepercayaan Pasar, Rupiah Tak Lagi Terkapar

Whats New
Kembangakan Energi Hijau, TAPG dan Aisin Takaoka Bentuk Joint Venture Company

Kembangakan Energi Hijau, TAPG dan Aisin Takaoka Bentuk Joint Venture Company

Whats New
Saham Airbus Sempat Menukik Hampir 12 Persen, Apa Sebabnya?

Saham Airbus Sempat Menukik Hampir 12 Persen, Apa Sebabnya?

Whats New
Minat Masyarakat Belanja di Toko dengan 'Paylater' Tumbuh Pesat

Minat Masyarakat Belanja di Toko dengan "Paylater" Tumbuh Pesat

Whats New
'Fintech Lending' Easycash Tunjuk Nucky Poedjiardjo Jadi Dirut

"Fintech Lending" Easycash Tunjuk Nucky Poedjiardjo Jadi Dirut

Whats New
Fenomena 'Makan Tabungan' Terjadi di Kelas Menengah Bawah, Ini Penyebabnya

Fenomena "Makan Tabungan" Terjadi di Kelas Menengah Bawah, Ini Penyebabnya

Whats New
Kemenperin: Hilirisasi Rumput Laut Punya Potensi Pasar Rp 193 Triliun

Kemenperin: Hilirisasi Rumput Laut Punya Potensi Pasar Rp 193 Triliun

Whats New
Hadapi Kredit Macet, OJK Minta Penyelenggara 'Paylater' Perkuat Mitigasi Risiko

Hadapi Kredit Macet, OJK Minta Penyelenggara "Paylater" Perkuat Mitigasi Risiko

Whats New
PT Pamapersada Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1 Berpengalaman, Simak Persyaratannya

PT Pamapersada Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1 Berpengalaman, Simak Persyaratannya

Work Smart
Beban Besar Prabowo-Gibran Menanggung Utang Pemerintahan Sebelumnya

Beban Besar Prabowo-Gibran Menanggung Utang Pemerintahan Sebelumnya

Whats New
Jurus Sri Mulyani Tolak Tawaran Investasi Berkedok Penipuan

Jurus Sri Mulyani Tolak Tawaran Investasi Berkedok Penipuan

Whats New
Hasil Riset: Pengguna 'Pay Later' Didominasi Laki-laki

Hasil Riset: Pengguna "Pay Later" Didominasi Laki-laki

Whats New
Anak Buah Sri Mulyani Minta Pemerintahan Prabowo-Gibran Hemat Belanja

Anak Buah Sri Mulyani Minta Pemerintahan Prabowo-Gibran Hemat Belanja

Whats New
Kredivo Bidik Penyaluran Pembiayaan Produktif Tembus 10 Persen

Kredivo Bidik Penyaluran Pembiayaan Produktif Tembus 10 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com