JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Investasi Pemerintah (PIP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan relaksasi berupa penundaan angsuran pokok bagi debitur program kredit Ultra Mikro (UMi) yang terdampak pandemi Covid-19.
Direktur Utama Pusat Investasi Pemerintah Ririn Kadariyah mengungkapkan, relaksasi tersebut telah diberikan pada 266.000 debitur hingga 23 Oktober 2020, dengan outstanding sebesar Rp 7,38 miliar.
"PIP melakukan relaksasi dengan meliburkan cicilan pokok selama maksimal 6 bulan sampai Desember 2020 nanti. Tentu ini selektif, hanya ke pelaku usaha yang benar-benar terdampak sehingga tidak mampu untuk mengangsur," ujarnya dalam wawancara khusus dengan Kompas.com, Jumat (23/10/2020).
Baca juga: PIP Sudah Salurkan Pembiayaan Ultramikro Rp 4,8 Triliun Sepanjang Pandemi
Mekanisme relaksasi program pembiayaan UMi ada dua bentuk, yaitu penundaan kewajiban pokok dan pemberian masa tenggang (grace period) pembayaran kewajiban pokok. Relaksasi diberikan pada periode Maret-Desember 2020.
Pengajuan permohonan penundaan pokok tersebut dibagi dua. Bagi debitur yang memiliki pinjaman sampai dengan 4 Juni 2020, bisa mendapatkan fasilitas penundaan pembayaran kewajiban pokok.
Sementara, bagi debitur yang memiliki pinjmanan sesudah tanggal 4 Juni akan mendapatkan fasilitas berupa masa tenggang pembayaran pokok.
Adapun debitur penerima relaksasi tersebut harus memiliki kualitas pembiayaan per 29 Februari 2020 dengan kolektibilitas lancar, kooperatif, terdampak Covid-19, dan mengajukan permohonan berjenjang.
"Harapannya dengan relaksasi ini pelaku usaha bisa mengatur kembali usahanya," kata Ririn.
Ia menjelaskan, pemberian relaksasi memang dibutuhkan mengingat kegiatan ekonomi terpaksa terhenti akibat pandemi Covid-19. Alhasil, usaha para debitur pun banyak yang terimbas sehingga kesulitan melakukan pembayaran angsuran pinjaman.
Baca juga: Restrukturisasi Diperpanjang, Bank Sahabat Sampoerna Perkuat Porsi CKPN
Selain relaksasi pembayaran, Ririn mengatakan, PIP juga memberikan peluang kepada para debitur yang ingin kembali membuka usahanya, untuk mengajukan pembiayaan sekalipun angsuran yang sebelumnya belum selesai dibayarkan.
Hal ini untuk membantu pelaku usaha memiliki modal untuk kembali mengelola usahanya, mengingat ekonomi sudah mulai pulih seiring dengan pemberlakukan kenormalan baru (new normal).
"Kalau misalnya ada pinjaman yang belum selesai, tapi kemudian sudah bisa mulai usaha lagi, jadi mau pinjam kembali atau top up pinjaman, itu diperbolehkan. Ini upaya kita untuk dorong masyarakan bisa tetap berusaha," tutup Ririn.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.