Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BKN: Ada 118 PNS Tersandung Kasus Korupsi Masih Bekerja dan Digaji

Kompas.com - 29/12/2020, 18:56 WIB
Ade Miranti Karunia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat, sebanyak 118 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri (PN) terlibat tindak pidana korupsi (tipikor) namun masih bekerja.

Menurut Kepala BKN Bima Haria Wibisana, hal ini akan berdampak terhadap kerugian negara. 

Sebab, PNS tersandung kasus korupsi tersebut masih menerima gaji.

Baca juga: BKN Pastikan PPPK Dapat Jaminan Pensiun, Tidak Perlu Pindah Jadi PNS

"ASN tipikor yang masih bekerja, di dalam data kami PNS yang sudah inkrah keputusan pengadilan tentang kasus tipikornya tetapi belum diberhentikan, ada 118 orang," ujar Bima melalui konfrensi pers virtual, Selasa (29/12/2020).

"(PNS) 118 orang ini belum diberhentikan oleh pejabat pembina kepegawaiannya dan masih menerima gaji," imbuh dia.

Oleh sebab itu, BKN meminta kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) agar segera bertindak memberhentikan PNS yang tersangkut kasus tipikor.

Bahkan, Bima menegaskan, PPK yang tidak memberhentikan 118 pegawainya tersebut akan bertanggungjawab terhadap kerugian keuangan negara.

"Kami terus mengejar kepada PPK dan menyurati untuk segera memberhentikan sebagai PNS. Jika itu tidak dipenuhi maka akan terjadi kerugian negara yang akan menjerat atasan yang tidak menyelesaikan atau memberhentikan bersangkutan dengan cepat," ucap Bima.

Baca juga: Kepala BKN: Tak Ada Lagi Pengangkatan Guru lewat Seleksi CPNS

Namun, BKN masih tetap melakukan proses kembali pemberhentian PNS yang tersangkut kasus korupsi.

Lantaran, PNS tersebut mengundurkan diri atas keinginan sendiri.

"Dari yang sudah diberhentikan pun masih ada yang perlu kami koreksi, ada proses yang perlu kami koreksi. Karena pemberhentiannya bukan pemberhentian dengan tidak hormat tetapi pemberhentian atas permintaan sendiri. Ini bukan suatu keputusan yang tepat karena PNS tipikor itu diberhentikan dengan tidak hormat," kata Bima.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com