Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Periksa Seluruh Pesawat Boeing 737 Classic di Indonesia

Kompas.com - 11/01/2021, 21:18 WIB
Rully R. Ramli,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktrorat Kelakudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU) mulai melakukan pemeriksaan khusus kepada seluruh pesawat Boeing 737 Classic 300 (737-300), 737-400, dan 737-500.

Langkah tersebut diambil menyusul jatuhnya pesawat Sriwijaya Air dengan nomor penerbangan SJ 182, yang merupakan pesawat jenis Boeing 737-500, pada Sabtu (9/1/2021) lalu.

"DKKPU akan menunjuk tim untuk melakukan pemeriksaan khusus terhadap pengoperasian seluruh pesawat Boeing 737-300/400/500 di Indonesia mulai tanggal 11 Januari 2021," dikutip dari Surat yang didapat oleh Kompas.com, Senin (11/1/2021).

Baca juga: Asosiasi Pilot Internasional Minta Semua Pihak Tak Berspekulasi soal Insiden Sriwijaya Air SJ 182

Dalam surat yang ditandatangani oleh Pelaksana Harian Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Udi Tito Priyatna itu, DKPPU akan melakukan pemeriksaan terhadap 7 aspek utama, yaitu :

- Pelaksanaan airworthiness directive (AS) compliance

- Pelaksanaan inspeksi rutin dan major insppection

- Monitoring repetitive

- Pelaksanaan pilot training

- Pelaksanaan pilot proficiencey check

- Crew duty time

- Pemeriksaan implementasi Surat Edaran pada masa Pandemi Covid 19

Surat tersebut juga menyebutkan, pemeriksaan akan dilakukan terhadap 10 operator Boeing 737 Classic, yakni Sriwijaya Air, Nam Air, Travel Express Aviation Services, Trigana Air Services, Tri-Mg Intra Asia Airlines, My Indo Airlines, Jayawijaya Dirgantara, Citilink Indonesia, Deraya Air, dan Cardig Air.

Baca juga: Merunut Penyebab Jatuhnya Pesawat Terbang Sriwijaya Air SJ 182

"Seluruh operator Boeing 737 agar menyiapkan soft copy dokumen untuk pemeriksaan dimaksud," tulis Udi Tito.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, membenarkan keberadaan surat tersebut. Menurutnya, pemeriksaan yang akan dilakukan oleh DKPPU merupakan prosedur yang perlu dilakukan apabila sebuah pesawat mengalami kecelakaan.

"Memang standard yang dilakukan jika ada kejadian kecelakaan, meskipun sudah ada pengecekan rutin," katanya kepada Kompas.com.

Menurutnya, pengecekan tersebut merupakan langkah pencegahan yang dilakukan oleh Kemenhub terhadap seluruh jenis Boeing 737 Classic.

"Hal ini biasa dilakukan di negara-negara lain untuk tindak pencegahan," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com