Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Pesawat SJ 182 yang Berusia 26 Tahun Melanggar Ketentuan Pemerintah?

Kompas.com - 11/01/2021, 21:00 WIB
Rully R. Ramli,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pihak menyoroti usia pesawat Sriwijaya Air SJ 182 yang jatuh pada Sabtu (9/1/2021) lalu.

Salah satunya Wakil Ketua Komisi V DPR RI Fraksi Parta Golkar Ridwan Bae yang mempertanyakan kelaikan terbang pesawat yang sudah memasuki usia 26 tahun itu.

“Kita mesti bicara persoalan, yang pertama usia pesawat itu sendiri. Apa layak usia sudah di atas 20 tahun masih dipakai penerbangan domestik kita?,” ujarnya di di Posko SAR, Dermaga JICT,  Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (11/1/2021).

Baca juga: Menhub Minta Jasa Raharja dan Sriwijaya Air Beri Pelayanan Terbaik ke Keluarga Korban

Namun, berbagai pakar dan juga profesional menilai, usia tidak berhubungan langsung dengan kelaikan terbang sebuah pesawat.

“Pesawat usia 26 tahun itu bukan masalah. Usia pesawat itu tidak ada kaitannya dengan kelaik udaraan atau safety,” ujar Pengamat Penerbangan, Alvin Lie.

Lantas sebenarnya apakah ada batasan usia sebuah pesawat untuk beroperasi?

Aturan mengenai batasan usia pesawat diatur dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Perhubungan Nomor 115 Tahun 2020 Tentang Batas Usia Pesawat Udara yang Digunakan Untuk Kegiatan Angkutan Niaga.

Kepmen tersebut menggantikan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Tahun 155 Tahun 2016.

Baca juga: Asosiasi Pilot Internasional Minta Semua Pihak Tak Berspekulasi soal Insiden Sriwijaya Air SJ 182

Dalam Kepmenhub Nomor 115 Tahun 2020, batas usia pesawat yang didaftarkan dan dioperasikan pertama kali di wilayah Indonesia dengan ketentuan pesawat terbang kategori transportasi untuk angkutan penumpang paling tinggi berusia 20 tahun, dilonggarkan dari aturan sebelum sudah dicabut yang batasan maksimalnya berusia 15 tahun.

Jika mengacu pada aturan tersebut, maka Sriwijaya Air tidak melanggar ketentuan yang berlaku.

Pasalnya, Sriwijaya Air pertama kali mengoperasikan SJ 182 pada Mei 2012. Sementara pada saat itu, usia pesawat mencapai 18 tahun.

Lebih lanjut, Kepmenhub 115 Tahun 2020 juga menyebutkan batasan maksimal usia pesawat di Indonesia diatur sesuai ketentuan pabrikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com