Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gelombang 17 Kartu Prakerja Segera Dibuka, Simak Syarat agar Lolos Seleksi

Kompas.com - 10/05/2021, 12:27 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gelombang ke-17 Kartu Prakerja bakal segera dibuka. Pembukaan gelombang 17 ini dilakukan usai Project Management Office (PMO) menghitung kuota peserta yang hangus pada gelombang 12-16 Kartu Prakerja.

Memang, pembukaan gelombang 17 ini sebagai pengganti status kepesertaan gelombang 12-16 yang hangus. Hangusnya kepesertaan disebabkan oleh beberapa hal, salah satunya tidak membeli pelatihan pertama hingga tenggat waktu yang ditentukan.

Head of Communications Manajemen Kartu Prakerja Louisa Tuhatu mengatakan, kuota gelombang 17 sebanyak 44.000 orang, yang sebelumnya berasal dari dicabutnya kepesertaan.

"Ada 44.000 kepesertaan yang dicabut dari gelombang 12-16, masuk dalam gelombang tambahan," kata Louisa Tahutu, Senin (10/5/2021).

Baca juga: Lowongan Kerja BUMN Perum Jasa Tirta I, Ini Posisi dan Syaratnya

Louisa pun menyatakan, cara pendaftaran gelombang ke-17 sama seperti pendaftaran gelombang-gelombang sebelumnya.

Dia bilang, gelombang ke-17 merupakan gelombang terakhir pendaftaran Kartu Prakerja di semester I-2021.

Lalu, apa saja syarat agar lolos seleksi Kartu Prakerja?

Agar lolos seleksi, kamu harus Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 18 tahun ke atas, termasuk mereka yang masih bekerja ataupun tidak bekerja, kena PHK, bahkan baru lulus kuliah.

Beberapa waktu lalu Louisa menyebut, lolos atau tidaknya pendaftar tergantung dari hasil penyaringan. Setidaknya kata dia, ada dua verifikasi yang dilalui sebelum peserta dinyatakan lolos.

Verifikasi pertama adalah verifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan KK dengan data di Dukcapil. NIK yang tidak terdaftar otomatis gugur.

Baca juga: Bank Danamon Siapkan Uang Tunai Rp 2,5 Triliun Untuk Lebaran 2021

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Whats New
BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

Whats New
Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Whats New
Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Whats New
Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

Whats New
Harga Tiket Kereta Api 'Go Show' Naik Mulai 1 Mei

Harga Tiket Kereta Api "Go Show" Naik Mulai 1 Mei

Whats New
SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Whats New
Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Whats New
Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Whats New
Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Whats New
Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Whats New
Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Whats New
Pekerja Mau Sejahtera dan Naik Gaji, Tingkatkan Dulu Kompetensi...

Pekerja Mau Sejahtera dan Naik Gaji, Tingkatkan Dulu Kompetensi...

Whats New
Hindari Denda, Importir Harus Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar

Hindari Denda, Importir Harus Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com