Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkop UKM: Perizinan Usaha yang Rumit Bisa Mendorong Perilaku Korupsi

Kompas.com - 31/08/2021, 17:39 WIB
Elsa Catriana,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, pencegahan korupsi di sektor usaha khususnya Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) penting dilakukan lantaran UMKM berperan sebagai tulang punggung perekonomian nasional.

Teten menilai korupsi dapat mendistorsi pertumbuhan ekonomi khususnya di daerah pusat pemerintahan dan perekonomian.

“Perizinan berusaha yang rumit dan memakan waktu lama masih menjadi tantangan besar dalam menciptakan iklim berusaha yang kondusif bagi UMKM. Hal ini rentan mendorong perilaku korupsi baik pemangku kebijakan maupun stakeholders terkait,” kata Teten dalam siaran resminya, Selasa (31/8/2021).

Baca juga: Kadin: Dunia Usaha Terpaksa Kurangi Produksi karena Belanja Masyarakat Turun

Teten menyebutkan, berdasarkan Indeks kemudahan berusaha/ease of doing business (EoDB), Indonesia berada di peringkat ke-73. Kendala utama terkait kemudahan usaha yaitu pengurusan izin, pajak, pendaftaran aset serta pelaksanaan kemudahan ekspor.

Teten menyebutkan, saat ini hanya 2.688.343 pelaku UMKM yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagaimana data OSS pada 2021.

Oleh sebab itu, sebagai bagian dari upaya menyelamatkan UMKM di tengah pandemi, pihaknya mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk memastikan pengalokasian 40 persen Pengadaan Barang dan Jasa untuk produk UMKM.

Di sisi lain dia menyebutkan, secara nasional, transaksi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) per tanggal 2 Agustus 2021, menunjukan bahwa realisasi Belanja Paket Usaha Kecil sudah sebesar Rp 144,31 triliun atau 33 persen dari target Rp 446,96 triliun.

Baca juga: Mind ID Kantongi Laba Bersih Rp 4,7 Triliun di Semester I 2021

Namun pencadangan pada RUP sudah mencapai Rp 311,50 triliun atau 70 persen dari target alokasi. Ia pun optimistis target tahun ini dapat terlampaui.

Sementara itu hingga 26 Juli 2021, jumlah pelaku usaha kecil dalam sistem pengadaan secara elektronik sebanyak 173.265 pelaku dan UKM yang sudah onboarding dalam Bela Pengadaan sebanyak 133.089 pelaku hingga 25 Agustus 2021.

“Proses pengadaan barang atau jasa rentan korupsi. Untuk itu penyelenggaraan pengadaan elektronik terus didorong agar berjalan secara lebih efisien, efektif, transparan, serta akuntabel,” kata Teten.

Baca juga: BLT UMKM Sudah Tersalurkan Rp 14,21 Triliun kepada 11,84 Juta Penerima

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com