Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ragam Subsidi yang Berlanjut di 2022, dari Diskon Pajak Beli Rumah Sampai Bantuan PKL

Kompas.com - 01/01/2022, 12:03 WIB
Fika Nurul Ulya,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, ada beberapa stimulus baru yang masuk dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional bakal bergulir di awal tahun ini.

Program baru tersebut sudah disetujui Presiden RI Joko Widodo untuk berlanjut di tahun 2022. Keempat program ini meliputi subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) hingga pemberian bantuan kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) dan warung, sebagai program lanjutan dari tahun 2021.

"Bapak Presiden telah menyetujui ada beberapa program baru yang di-frontloading di tahun 2022," sebut Airlangga dalam konferensi pers minggu ini.

Baca juga: Harga Minyak Goreng Meroket, Pemerintah Buka Opsi Subsidi

Lantas, apa saja program baru tersebut?

1. Subsidi bunga KUR

Mantan Menteri Perindustrian ini menyebutkan, pemerintah bakal melanjutkan subsidi bunga KUR sebesar 3 persen. Selain itu, plafonnya juga bertambah dari Rp 285 triliun di tahun 2021 menjadi Rp 378 triliun di tahun 2022.

Kemudian, Cost of Fund diturunkan sebesar 1 persen untuk KUR Super Mikro, 0,5 persen untuk KUR Mikro, dan 0,5 persen untuk KUR Kecil.

"Namun masyarakat akan tetap 3 persen sampai Bulan Juni dengan catatan tidak ada migrasi dari kredit komersial ke KUR. Jadi kita tidak ingin ada semacam kanibalisme, jadi hanya menggeser saja dari komersial ke KUR," beber Airlangga.

Plafon KUR yang bisa diajukan warga menjadi Rp 10 juta - Rp 100 juta, dari sebelumnya hanya Rp 10 juta - Rp 50 juta. Sementara KUR untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari maksimal Rp 25 juta menjadi maksimal Rp 50 juta.

Di sisi lain, pihaknya juga mengubah KUR Khusus/Klaster tanpa pembatasan akumulasi plafon KUR untuk sektor produksi non perdagangan, dan mengubah perpanjangan relaksasi kebijakan KUR pada masa pandemi Covid-19.

Dengan relaksasi, pengajuan KUR kecil tanpa pembatasan akumulasi plafon KUR berlaku sampai 31 Desember 2022.

Kemudian, pemberian penundaan target sektor produksi sampai 31 Desember 2022 atau sesuai pertimbangan Komite, dan pemberian relaksasi administrasi bagi calon debitur KUR pada masa pandemi Covid-19 berdasarkan penilaian obyektif penyalur KUR.

Baca juga: Menko Airlangga: Operasi Pasar Bantu Warga Beli Sembako dengan Harga Murah

2. Perluasan program bantuan PKL

Program kedua yang berlanjut adalah program bantuan tunai kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) dan warung. Sebelumnya, program ini menyasar sekitar 1 juta pelaku usaha dengan besaran bantuan senilai Rp 1,2 juta.

Di sisi lain, pemerintah bakal memperluas target penanganan penduduk miskin ekstrem (PME) di 212 kabupaten/kota dengan sasaran 1,67 juta orang. Dia memastikan, program tersebut akan digulirkan lebih awal atau kuartal I 2022.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com