JAKARTA, KOMPAS.com - Satgas Waspada Investasi (SWI) terus berupaya memberantas keberadaan pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia, yang telah banyak merugikan masyarakat.
Ketua SWI Tongam L. Tobing mengatakan, pada awal tahun ini, pihaknya kembali menemukan dan menutup 50 entitas pinjol ilegal yang beredar melalui aplikasi dan website yang dapat merugikan masyarakat.
"Sejalan dengan penegakan hukum yang dilakukan Kepolisian dengan menangkap pelaku pinjol ilegal, kami terus melakukan pencegahan melalui patroli siber dan menutup entitas pinjol ilegal yang kembali kami temukan,” kata dia, dalam keterangannya, dikutip Jumat (18/2/2022).
Dalam upaya pemberantasan pinjol ilegal, Tongam menekankan, pentingnya kerja sama dari seluruh pihak, termasuk masyarakat.
Masyarakat yang membutuhkan pembiayaan diminta untuk melakukan pinjaman ke financial technology lending terdaftar dan berizin OJK, dan tidak mengakses pinjol ilegal.
Baca juga: Mahfud MD: Pinjol Ilegal itu Sebenarnya Sama dengan Rentenir
"SWI yang terdiri dari 12 kementerian dan lembaga terus berupaya memberantas kegiatan pinjol ilegal dengan meningkatkan literasi masyarakat dengan menyebarkan konten-konten edukasi terhadap bahaya pinjol ilegal," ujar Tongam.
Asal tahu saja, sejak 2018 hingga Februari 2022, tercatat sudah ada 3.784 pinjol ilegal yang sudah ditutup.
SWI mendorong penegakan hukum bagi para pelaku pinjol ilegal dengan memblokir situs dan aplikasi agar tidak bisa diakses masyarakat.