Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hati-hati Tertipu, Ini Daftar 50 Pinjol Ilegal yang Ditutup Satgas Waspada Investasi

Kompas.com - 18/02/2022, 11:23 WIB
Rully R. Ramli,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satgas Waspada Investasi (SWI) terus berupaya memberantas keberadaan pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia, yang telah banyak merugikan masyarakat.

Ketua SWI Tongam L. Tobing mengatakan, pada awal tahun ini, pihaknya kembali menemukan dan menutup 50 entitas pinjol ilegal yang beredar melalui aplikasi dan website yang dapat merugikan masyarakat.

Baca juga: Owner Viral Blast Akui Tipu Member, Satgas Waspada Investasi Desak Korban Kumpulkan Bukti, Cepat Lapor Polisi

"Sejalan dengan penegakan hukum yang dilakukan Kepolisian dengan menangkap pelaku pinjol ilegal, kami terus melakukan pencegahan melalui patroli siber dan menutup entitas pinjol ilegal yang kembali kami temukan,” kata dia, dalam keterangannya, dikutip Jumat (18/2/2022).

Baca juga: Satgas Waspada Investasi Minta Indra Kenz hingga Doni Salmanan Hentikan dan Hapus Konten Promosi Binary Option dan Trading

Dalam upaya pemberantasan pinjol ilegal, Tongam menekankan, pentingnya kerja sama dari seluruh pihak, termasuk masyarakat.

Masyarakat yang membutuhkan pembiayaan diminta untuk melakukan pinjaman ke financial technology lending terdaftar dan berizin OJK, dan tidak mengakses pinjol ilegal.

Baca juga: Mahfud MD: Pinjol Ilegal itu Sebenarnya Sama dengan Rentenir

"SWI yang terdiri dari 12 kementerian dan lembaga terus berupaya memberantas kegiatan pinjol ilegal dengan meningkatkan literasi masyarakat dengan menyebarkan konten-konten edukasi terhadap bahaya pinjol ilegal," ujar Tongam.

Asal tahu saja, sejak 2018 hingga Februari 2022, tercatat sudah ada 3.784 pinjol ilegal yang sudah ditutup.

SWI mendorong penegakan hukum bagi para pelaku pinjol ilegal dengan memblokir situs dan aplikasi agar tidak bisa diakses masyarakat.

Baca juga: Satgas Waspada Investasi Setop Kegiatan 21 Entitas Ilegal pada 2022, Ada Money Game, Aset Kripto, dan Robot Trading

 

Daftar 50 pinjol ilegal yang diblokir SWI

Adapun daftar 50 entitas pinjol ilegal yang diblokir oleh SWI pada tahun ini adalah sebagai berikut:

1. Rupiah Meminjam - Uang Cepat

2. Pinjaman Mudah

3. Uang Ku - Pinjaman Tunai Online

4. Uang Ku Pinjaman Tunai Online

5. Kredit Now - Pinjaman Online Cepat Cair Dana

6. Pinjampintar - Pinjaman Online

7. Tunai Kilat - Pinjaman Uang Tunai Kredit Dana Cash

8. PinjamanKu - Solusi PinjamanMu

9. INFO PINJAMAN TANPA JAMINAN LANGSUNG CAIR

10. DanaCepat

11. Lender - Pinjaman Uang Langsung Cair Tanpa KTP

12. Dunia Kredit

13. Rupiah Tunai - Pembanding Dana Tunai Online Cair

14. Dana Cepat - Pinjam uang Online Cepat cair List info

15. Pinjol - Pinjaman uang online cepat cair Panduan

16. Beruang - Dana/Cash/Tu nai Pinjam Online

17. Dana Cair Tunai - Pembanding Tunai Online Cepat

18. HappyLoan- Personal online cash loan platform

19. @ksp_pinjaman_real_amanah"

20. @kredit_dana.pinjaman

21. @dana_cepat77

22. @pinjaman_onli ne.amanah

23. @jamin_dana

24. @pinjamdana_modal.id

25. @pada_pinjaman77"

26. Pinjaman Dana Tunai Area Solo Raya

27. INFO PINJAMAN DANA TUNAI, JAMINAN BPKB RESMI UNTUK WILAYAH TANGERANG

28. Saku Plus

29. ElastisPinjam

30. ElastisPinjam

31. Bina Kantong Bersama - Pinjaman Rupiah Mudah Cair

32. Bina Kantong Bersama - Pinjaman Rupiah Mudah Cair

33. Bina Kantong Bersama - dompet

34. Kantong Credik (Developer Hiedi Schoppe)

35. Kantong Credik (Developer Abby Meriman)

36. Kantong Credik (Developer Valeri Arechiga)

37. Rupiah Plus

38. "SoFi/ Sofi - Loan/ Isfloan"

39. Kapten Pinjam- Layanan Keuangan

40. KaptenTunai


41. PinjamUang - Pinjaman Online

42. PahlawanPinjaman-pinjaman uang

43. Dana Darurat Harapan

44. Pinjaman Khusus - Uang Kilat

45. KSP DanaCepat Pinjam Uang Tunai Kredit Dana

46. Dana Cepat - Pinjaman Online

47. "Kredit Tunai- Pinjaman Uang Cash Rupiah Cair Online

48. KreditNow- Pinjam Dana

49. Dana Heboh - Pinjam Uang Tanpa Keraguan

50. Dana Gampang - Pinjaman Online Cepat Tunai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com