Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal PHK 47 Karyawan, Manajemen DFSK Indonesia Buka Suara

Kompas.com - 15/04/2022, 17:04 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pabrik mobil PT Sokonindo Automobile atau DFSK Indonesia telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 47 karyawan. Namun pihak perusahaan membantah adanya PHK sepihak.

Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Riden Hatam Aziz mengatakan bahwa kasus ini bermula saat para buruh yang masih bekerja dikumpulkan oleh manajemen dan diinformasikan jika di PHK pada 31 Maret 2021.

Riden mengatakan perusahaan tidak pernah merundingkan permasalahan ini dengan pihak serikat pekerja maupun pekerja yang di PHK.

"Tahu-tahu mereka dipanggil dan diberitahu sudah di PHK. Kemudian saat itu juga uang pesangonnya di transfer ke rekening buruh yang bersangkutan," Riden melalui keterangan tertulis, Jumat (15/4/2022).

Baca juga: Harga Tiket Pesawat Melambung, Maskapai Janji Tak Langgar Tarif Batas Atas

Menurut Riden, langkah DFSK Indonesia membuktikan jika PHK dilakukan secara sepihak. Padahaldalam aturan UU Ketenagakerjaan kata dia, bila PHK tidak bisa dihindari, maka maksud dan tujuan PHK wajib dirundingkan dengan serikat pekerja.

Jika dalam perundingan itu tidak tercapai kesepakatan, PHK hanya bisa dilakukan setelah mendapatkan penetapan dari lembaga penyelesaian hubungan industrial.

"Dalam proses tersebut, perusahaan masih berkewajiban membayar upah buruh seperti biasa. Jadi tidak arogan dengan mentransfer uang pesangon, yang itu pun nilainya hanya sebesar 0,5 persen," lanjutnya.

Menurut Riden, bila alasan melakukan PHK karena alasan efisiensi, maka perusahaan harus mengerti bahwa efisiensi tidak harus selalu berujung PHK.

Ia mengatakan di dalam surat edaran Menteri Tenaga Kerja dinyatakan bahwa untuk mencegah PHK akibat efisiensi, terlebih dahulu melakukan pengurangan upah dan fasilitas pekerja tingkat atas. Misalnya pengurangan upah tingkat manajer dan direktur, mengurangi shift, hingga membatasi atau menghapuskan kerja lembur.

"Tetapi yang dilakukan DFSK justru secara sepihak melakukan PHK terhadap karyawan tetap. Padahal di sana masih banyak buruh kontrak dan outsourcing," katanya.

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Automotif Mesin dan Komponen (SPAMK FSPMI) Ranto Afrianto menilai PHK yang dilakukan perusahaan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Selain tidak dirundingkan terlebih dahulu dengan serikat pekerja, konpensasi yang diberikan tidak sesuai dengan ketentuan.

"Pun perusahaan tidak pernah menunjukkan laporan keuangan perusahaan yang sudah diaudit oleh akuntan publik independent yang memperlihatkan sedang merugi selama dua tahun berturut-turut," kata dia..

Baca juga: Pangeran Arab Saudi Alwaleed Tolak Tawaran Elon Musk untuk Mengakuisisi Twitter Rp 616 Triliun

DFSK buka suara

Pihak manajemen DFSK Indonesia pun turut bersuara mengenai persolan PHK karyawannya. Public Relation dan Media Manager DFSK Achmad Rofiqi mengungkapkan bahwa keputusan yang diambil tersebut merupakan keputusan yang sulit, namun sudah sesuai dengan kebijakan perusahaan.

Achmad mengatakan kebijakan itu memperhitungkan kapasitas produksi dengan jumlah permintaan. Meski begitu, pihak DFSK mengatakan telah membayarkan pesangon sesuai perundang-undangan.

"Yang perlu disampaikan dalam hal ini adalah, PT Sokonindo Automobile sudah memberikan kompensasi kepada para mantan karyawan yang telah di PHK, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia, termasuk memberikan kompensasi uang pesangon dan juga THR termasuk ke dalam komponen yang kami berikan kepada mantan karyawan kami," ujarnya.

Baca juga: Harga Tiket Pesawat Melambung, Kemenhub Wanti-wanti Maskapai

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

60 Kloter Penerbangan Haji 'Delay', Menhub Minta Garuda Berbenah

60 Kloter Penerbangan Haji "Delay", Menhub Minta Garuda Berbenah

Whats New
2 Cara Cek Mutasi Rekening BCA lewat HP

2 Cara Cek Mutasi Rekening BCA lewat HP

Spend Smart
Hingga April 2024, Jumlah Investor Kripto di Indonesia Tembus 20,16 Juta

Hingga April 2024, Jumlah Investor Kripto di Indonesia Tembus 20,16 Juta

Whats New
KA Banyubiru Layani Penumpang di Stasiun Telawa Boyolali Mulai 1 Juni 2024

KA Banyubiru Layani Penumpang di Stasiun Telawa Boyolali Mulai 1 Juni 2024

Whats New
Ekonom: Iuran Tapera Tak Bisa Disamakan Dengan BPJS

Ekonom: Iuran Tapera Tak Bisa Disamakan Dengan BPJS

Whats New
Pertamina-Medco Tambah Aliran Gas ke Kilang LNG Mini Pertama di RI

Pertamina-Medco Tambah Aliran Gas ke Kilang LNG Mini Pertama di RI

Whats New
Strategi Industri Asuransi Tetap Bertahan saat Jumlah Klaim Kian Meningkat

Strategi Industri Asuransi Tetap Bertahan saat Jumlah Klaim Kian Meningkat

Whats New
Baru Sebulan Diangkat, Komisaris Independen Bank Raya Mundur

Baru Sebulan Diangkat, Komisaris Independen Bank Raya Mundur

Whats New
Integrasi Infrastruktur Gas Bumi Makin Efektif dan Efisien Berkat Inovasi Teknologi

Integrasi Infrastruktur Gas Bumi Makin Efektif dan Efisien Berkat Inovasi Teknologi

Whats New
CEO Singapore Airlines Ucapkan Terima Kasih ke Staf Usai Insiden Turbulensi

CEO Singapore Airlines Ucapkan Terima Kasih ke Staf Usai Insiden Turbulensi

Whats New
BTN-Kadin Garap Pembiayaan 31 Kawasan Industri di Jabar

BTN-Kadin Garap Pembiayaan 31 Kawasan Industri di Jabar

Whats New
Pembiayaan Baru BNI Finance Rp 1,49 Triliun pada Kuartal I 2024, Naik 433 Persen

Pembiayaan Baru BNI Finance Rp 1,49 Triliun pada Kuartal I 2024, Naik 433 Persen

Whats New
Asosiasi Pekerja Tolak Pemotongan Gaji untuk Iuran Tapera

Asosiasi Pekerja Tolak Pemotongan Gaji untuk Iuran Tapera

Whats New
TRON Hadirkan Kendaraan Listrik Roda Tiga untuk Kebutuhan Bisnis dan Logistik

TRON Hadirkan Kendaraan Listrik Roda Tiga untuk Kebutuhan Bisnis dan Logistik

Whats New
Asosiasi: Permendag 8/2024 Bikin RI Kebanjiran Produk Garmen dan Tekstil Jadi

Asosiasi: Permendag 8/2024 Bikin RI Kebanjiran Produk Garmen dan Tekstil Jadi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com