Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak Jabatan Kosong, Pemerintah Hanya Fokus Merekrut PPPK Tahun Ini

Kompas.com - 02/06/2022, 15:25 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan fokus merekrut pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada tahun ini, meski ada kekosongan jabatan akibat banyaknya calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang mengundurkan diri.

"BKN (Badan Kepegawaian Negara) belum memutuskan (usulan pembukaan seleksi). Namun tahun ini, masih fokus (perekrutan) PPPK," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo kepada Kompas.com, Kamis (2/6/2022).

Tjahjo mengatakan, bila formasi yang ditinggalkan oleh CPNS yang mengundurkan diri tidak bisa diisi pada tahun ini, maka instansi dapat mengusulkan kebutuhan pegawai serta penghitungan analisa jabatan dan beban kerja pada tahun anggaran berikutnya.

Baca juga: Ramai CPNS dan PPPK Mengundurkan Diri, Menteri PANRB: Gaji Plus Tunjangan Padahal Lebih Besar dari Swasta...

Dihubungi terpisah, Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama mengatakan, BKN masih menunggu laporan dari instansi kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah yang mengusulkan kebutuhan PPPK atau CPNS,

"Kalau secara aturan, masing-masing instansi biasanya memperhitungkan Anjab (analisis jabatan) dan ABK (analisis beban kerja) selama lima tahun. Nanti itu akan dilaporkan ke BKN. Kemudian kami akan melaporkan ke Kementerian PANRB. Tetapi semua keputusan adanya pembukaan seleksi (CPNS dan PPPK) menjadi ranah Kementerian PANRB," jelas Satya.

Sebelumnya, berdasarkan data BKN per 27 Mei 2022, jumlah peserta seleksi CASN formasi tahun 2021 yang mengundurkan diri tercatat 100 orang, atau 0,89 persen dari 112.514  peserta lolos seleksi CPNS.

Baca juga: CPNS Mengundurkan Diri dengan Alasan Gaji Kecil, Tjahjo: Kalau Mau Lebih, Ya Bisnis Saja

Peserta CPNS yang mengundurkan diri akan dikenakan sanksi tidak boleh melamar saat penerimaan ASN pada periode berikutnya. Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 54 Peraturan Menteri PANRB No. 27/2021 tentang Pengadaan PNS.

Sanksi juga berlaku untuk PPPK yang mengundurkan diri. Hal itu sesuai dengan Pasal 35 PermenPANRB No. 29/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional dan Pasal 41 PermenPANRB No. 28/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021.

Sanksi tambahan dapat ditetapkan oleh PPK instansi dengan menyesuaikan pada ketentuan masing-masing instansi.

Baca juga: Banyak CPNS Mengundurkan Diri, Anggota DPR Sebut Harus Ada Peningkatan Gaji

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com