JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan, menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah suatu panggilan pengabdian kepada negara.
Prinsip pengabdian menurutnya adalah apa yang dapat PNS berikan kepada negara, bukan sebaliknya.
Hal ini menanggapi mengenai fenomena ratusan calon PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) seleksi tahun 2021, yang mengundurkan diri dengan berbagai alasan.
"Konsekuensinya gaji relatif kecil sebagai insentif. Namun menurut saya, dengan adanya tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan pegawai era sekarang, total sudah mengimbangi swasta bahkan lebih besar karena di atas UMR (upah minimum regional)," katanya kepada Kompas.com, Selasa (31/5/2022).
Baca juga: CPNS Mengundurkan Diri dengan Alasan Gaji Kecil, Tjahjo: Kalau Mau Lebih, Ya Bisnis Saja
Tetapi Tjahjo juga akui, saat ini orang yang tertarik menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) semakin minim. Lantaran, konsep kerjanya tidak mengikuti era generasi milenial yang lebih fleksibel.
"Seiring dengan waktu, jiwa pengabdian sebagai ASN ini makin terasa menurun, Konsep pembinaan pegawai tempo dulu yang menjamin jenjang karir hingga jabatan tertinggi, sudah tak sepenuhnya relevan. Zaman memang berubah. Apalagi generasi millenial yang merasa asing dengan konsep pengabdian ini tidak logis katanya," ungkap Tjahjo.
Baca juga: Menpan-RB Siapkan Sanksi Tegas untuk CPNS dan PPPK yang Mengundurkan Diri
Mantan Menteri Dalam Negeri ini bilang, pemerintah akan mengevaluasi kembali sistem kerja ASN agar terciptanya lagi jiwa pengabdian kepada negara. Sekaligus untuk menarik generasi milenial agar tertarik bekerja sebagai pegawai pemerintahan.
"Kini, menjadi tantangan bersama bagi kita untuk merenungkan dan mereformulasi strategi pembinaan karir PNS yang tetap memberikan dorongan tumbuh dan berkembangnya jiwa pengabdian kepada bangsa dan negara," ujarnya.
"Dengan kembali menggemakan nasionalisme yang kokoh bagi mereka generasi milenial yang ketika lahir, di depannya sudah ada tergeletak kalkulator dan tertata rapi sebuah komputer dengan aplikasi akuntansi yang siap dipelajari bak sebuah ideologi," lanjut dia.
Baca juga: CPNS Mengundurkan Diri Bisa Kena Denda, dari Puluhan Juta Rupiah sampai Rp 100 Juta
Terkait sanksi tegas yang akan diberikan kepada CASN yang mengundurkan diri ketika pelaksanaan seleksi periode berikutnya, pemerintah kini tengah membahasnya melibatkan seluruh kementerian lembaga (K/L).
"Peraturan Menteri Dalam Negeri sudah ada, sekarang sedang disusun tim Kementerian PANRB dan BKN, serta masing-masing kementrian lembaga juga sudah ada aturannya," ucapnya.
Sebagaimana diketahui, sebanyak 100 CPNS maupun PPPK 2021 memutuskan untuk mengundurkan diri usai dinyatakan lulus. BKN mengungkapkan, alasan mundur ratusan CPNS dan PPPK ini mulai dari gaji yang diterima kecil hingga penempatan kerja tak sesuai ekspetasi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.