Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak CPNS Mengundurkan Diri, Instansi Masih Bisa Cari Pengganti

Kompas.com - 27/05/2022, 21:39 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Banyak Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memilih untuk mengundurkan diri.

Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) hingga Jumat (27/5/2022), Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama mengatakan terdapat 100 CPNS dan PPPK tahun 2021 yang mengundurkan diri.

"Angka CPNS yang mengundurkan diri turun jadi 100, dibanding Minggu kemarin 105, karena instansi biasanya masih berusaha menggantikan peserta yang mundur sebelum ditetapkan NIP (Nomor Induk Pegawai)," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat.

Baca juga: CPNS Mengundurkan Diri Bisa Kena Denda, dari Puluhan Juta Rupiah sampai Rp 100 Juta

BKN mengatakan instansi masih bisa mencari pengganti CPNS dan PPPK yang mundur sebelum penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP). Caranya yaitu dengan memilih peserta CPNS atau PPPK dengan nilai passing grade di bawahnya.

"Jadi memang bisa digantikan oleh peserta ranking di bawahnya. Namun dengan catatan belum diajukan NIP-nya. Oleh karena itu angka yang mengundurkan diri turun minggu ini," jelas Satya.

CPNS dan PPPK yang mengundurkan diri dari kementerian dan lembaga meliputi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi berjumlah 1 orang, di Kementerian Badan Usaha Milik Negara berjumlah 1 orang, di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berjumlah 2 orang, di Kementerian Perhubungan berjumlah 11 orang), di Kementerian Kesehatan berjumlah 2 orang, di Badan Intelijen Negara berjumlah 1 orang, dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah berjumlah 1 orang.

Sementara itu, jumlah CPNS yang telah ditetapkan NIP-nya ada sebanyak 111.722 orang, PPPK Guru tahap 1 sebanyak 165.911, PPPK Guru tahap 2 sebanyak 108.460, dan 11.736 nomor induk PPPK non-Guru.

Baca juga: 105 CPNS Mengundurkan Diri, Ini Sanksi yang Akan Diberikan

Sebelumnya Satya mengungkapkan, ada CPNS yang kaget melihat gaji dan tunjangan sebagai PNS tak sesuai ekspetasi.

"Kaget melihat gaji dan tunjangan (kecil)," katanya.

Bahkan ada juga CPNS dan PPPK yang beralasan tak bersemangat lagi menjadi pegawai pemerintahan sehingga memutuskan mengundurkan diri.

Satya mengingatkan, CPNS dan PPPK yang mundur bakal dikenai sanksi dilarang mengikuti seleksi pada periode berikutnya serta denda hingga ratusan juta rupiah.

Baca juga: 2023 Bebas Tenaga Honorer, Tjahjo: Alternatifnya Ikut Tes CPNS dan PPPK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com