Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

105 CPNS Mengundurkan Diri, Ini Sanksi yang Akan Diberikan

Kompas.com - 26/05/2022, 22:22 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat ada 105 calon pegawai negeri sipil (CPNS) mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tes seleksi penerimaan tahun 2021.

Kementerian Perhubungan menjadi instansi dengan jumlah CPNS mengundurkan diri paling banyak, yakni mencapai 11 orang. Sementara, peserta yang lulus seleksi CPNS 2021 jumlahnya mencapai 112.514 orang.

Kepala Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama mengatakan, ratusan CPNS itu mengundurkan dengan beragam alasan.

Salah satunya karena gaji dan tunjangan yang diterima tak sesuai ekspektasi. Ada pula CPNS yang mengaku kehilangan motivasi. "Kaget melihat gaji dan tunjangan," ujar Satya kepada Kompas.com, Kamis (26/5/2022).

Baca juga: Kemenhub Gelar Latihan Penanggulangan Tumpahan Minyak di Laut

Mundurnya ratusan CPNS itu dinilai merugikan negara. Sebab, formasi instansi yang seharusnya telah terisi kini menjadi kosong. Selain itu, biaya yang harus digelontorkan negara pada saat penerimaan CPNS juga tidak sedikit.

Sanksi bagi CPNS yang mengundurkan diri

Satya menekankan bahwa CPNS yang mengundurkan diri bakal dikenai sanksi. Hal itu sesuai dengan ketentuan pada Pasal 54 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021.

Di dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan mendapat persetujuan NIP, tapi mengundurkan diri, akan disanksi.

"Sanksi yang diberikan yakni tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya," tuturnya.

Baca juga: Cara Daftar Netflix di HP dan Laptop dengan Mudah

Satya memaparkan beberapa sanksi berupa denda di instansi masing-masing. Bagi pelamar Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) yang mengundurkan diri, harus membayar sanski sebesar Rp 50 juta.

Selanjutnya, pelamar Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia yang mengundurkan diri harus membayar sanksi sebesar Rp 35 juta.

Untuk sanksi bagi CPNS di Badan Intelijen Negara (BIN), kata Satya, bisa didenda hingga Rp 100 juta.

"Dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 25 juta. Telah diangkat sebagai CPNS kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 50 juta. Telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen tingkat dasar dan diklat lainya kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 100 juta," imbuh Satya.

Baca juga: Proyek Elektrifikasi Jalur KA Solo Balapan-Palur Capai 84 Persen

Pangkat golongan PNS sangat dipengaruhi oleh waktu lamanya mengabdi, diklat jabatan yang pernah diikuti, kompetensi, pendidikan, serta prestasi dari PNS bersangkutan. ANTARA FOTO/ASEP FATHULRAHMAN Pangkat golongan PNS sangat dipengaruhi oleh waktu lamanya mengabdi, diklat jabatan yang pernah diikuti, kompetensi, pendidikan, serta prestasi dari PNS bersangkutan.

Rincian CPNS yang mengundurkan diri

Berdasarkan data dari BKN, 105 CPNS yang mengundurkan diri tidak hanya dari instansi pusat, namun juga daerah. Berikut rincian banyaknya CPNS yang mengundurkan diri beserta asal instansinya:

Kementerian/Lembaga

  • Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi: 1 orang
  • Kementerian Badan Usaha Milik Negara: 1 orang
  • Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia: 2 orang
  • Kementerian Perhubungan: 11 orang Kementerian Kesehatan: 2 orang
  • Badan Intelijen Negara: 1 orang
  • Badan Nasional Penanggulangan Terorisme: 1 orang.

Baca juga: JD.ID Buka Suara soal Kabar PHK Karyawan

Pemerintah daerah di Jawa

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com