Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Syarat Utama CPNS Diangkat Jadi PNS

Kompas.com - 21/03/2022, 14:06 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sudah selesai. Peserta yang lolos tinggal menjalani masa orientasi atau pembekalan sekaligus pemberian Nomor Induk Pegawai (NIP).

Peserta CPNS yang lolos ini nantinya akan menjalani masa orientasi selama 1 tahun untuk mendapatkan ketetapan sebagai PNS.

Lantas bagaimana prosedur pengangkatan CPNS yang telah melebihi dari 1 tahun?

Baca juga: Cek Besaran Kenaikan Tunjangan PNS untuk 4 Jabatan Fungsional

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebutkan, syarat utama CPNS diangkat menjadi PNS adalah lulus pendidikan dan pelatihan (Diklat) selama satu tahun serta sehat jasmani dan rohani.

"Namun ada kalanya Diklat dalam massa orientasi CPNS tidak dapat dilaksanakan sesuai dengan target waktu yang disyaratkan oleh instansi karena satu dan lain hal. Kondisi ini tentunya membawa dampak tertundanya pengangkatan CPNS menjadi PNS hingga lebih dari satu tahun," sebut BKN dalan akun Instagram resminya, dikutip Senin (21/3/2022).

Kondisi tertentu yang dimaksud adalah karena minimnya anggaran, saran dan prasarana pelatihan, sumber daya manusia pelatihan, dan atau kebijakan strategis nasional.

"Diklat bagi CPNS formasi 2018 dan 2019 dilaksanakan paling lambat akhir tahun 2022. Instansi berkoordinasi dengan BKN terkait dengan penetapan TMT pengangkatan menjadi PNS," jelasnya.

Hal tersebut sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 Pasal 34a tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Surat Menteri PANRB Nomor B/364/M.SM.01.00/2020.

Baca juga: Ini Penyebab Jumlah PNS Semakin Menurun

Namun ada syarat yang mesti diperhatikan oleh CPNS yang telah melewati masa Diklat lebih dari 1 tahun untuk diangkat menjadi PNS, yaitu:

  • Usulan dengan menyebutkan alasan keterlambatan
  • Surat keputusan CPNS
  • Surat pernyataan melaksanakan tugas/surat penugasan
  • Surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan prajabatan
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter penguji tersendiri/tim penguji
  • Sasaran kinerja pegawai dalam 1 tahun

Sebagai informasi progres penetapan terhitung mulai tanggal (TMT) PNS lebih dari 1 tahun hingga 14 Maret 2022 sebanyak 330 CPNS di instansi pusat dan 1.109 CPNS di instansi daerah.

Baca juga: Beredar Surat soal Honorer Jadi PNS Tanpa Tes, BKN: Itu Hoaks!

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com