Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Syarat Utama CPNS Diangkat Jadi PNS

Peserta CPNS yang lolos ini nantinya akan menjalani masa orientasi selama 1 tahun untuk mendapatkan ketetapan sebagai PNS.

Lantas bagaimana prosedur pengangkatan CPNS yang telah melebihi dari 1 tahun?

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebutkan, syarat utama CPNS diangkat menjadi PNS adalah lulus pendidikan dan pelatihan (Diklat) selama satu tahun serta sehat jasmani dan rohani.

"Namun ada kalanya Diklat dalam massa orientasi CPNS tidak dapat dilaksanakan sesuai dengan target waktu yang disyaratkan oleh instansi karena satu dan lain hal. Kondisi ini tentunya membawa dampak tertundanya pengangkatan CPNS menjadi PNS hingga lebih dari satu tahun," sebut BKN dalan akun Instagram resminya, dikutip Senin (21/3/2022).

Kondisi tertentu yang dimaksud adalah karena minimnya anggaran, saran dan prasarana pelatihan, sumber daya manusia pelatihan, dan atau kebijakan strategis nasional.

"Diklat bagi CPNS formasi 2018 dan 2019 dilaksanakan paling lambat akhir tahun 2022. Instansi berkoordinasi dengan BKN terkait dengan penetapan TMT pengangkatan menjadi PNS," jelasnya.

Hal tersebut sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 Pasal 34a tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Surat Menteri PANRB Nomor B/364/M.SM.01.00/2020.

Namun ada syarat yang mesti diperhatikan oleh CPNS yang telah melewati masa Diklat lebih dari 1 tahun untuk diangkat menjadi PNS, yaitu:

  • Usulan dengan menyebutkan alasan keterlambatan
  • Surat keputusan CPNS
  • Surat pernyataan melaksanakan tugas/surat penugasan
  • Surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan prajabatan
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter penguji tersendiri/tim penguji
  • Sasaran kinerja pegawai dalam 1 tahun

Sebagai informasi progres penetapan terhitung mulai tanggal (TMT) PNS lebih dari 1 tahun hingga 14 Maret 2022 sebanyak 330 CPNS di instansi pusat dan 1.109 CPNS di instansi daerah.

https://money.kompas.com/read/2022/03/21/140600026/ini-syarat-utama-cpns-diangkat-jadi-pns

Terkini Lainnya

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Spend Smart
Apa Itu 'Cut-Off Time' pada Investasi Reksadana?

Apa Itu "Cut-Off Time" pada Investasi Reksadana?

Earn Smart
Mengenal Apa Itu 'Skimming' dan Cara Menghindarinya

Mengenal Apa Itu "Skimming" dan Cara Menghindarinya

Earn Smart
BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

Whats New
Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke