Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

105 CPNS Mengundurkan Diri, Ini Sanksi yang Akan Diberikan

Kompas.com - 26/05/2022, 22:22 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

  • Pemerintah Kabupaten Bantul = 1 orang
  • Pemerintah Kabupaten Magelang = 1 orang
  • Pemerintah Provinsi Jawa Timur = 5 orang
  • Pemerintah Kabupaten Gresik = 2 orang
  • Pemerintah Kabupaten Bangkalan = 1 orang
  • Pemerintah Kabupaten Banyuwangi = 1 orang
  • Pemerintah Kabupaten Jember = 2 orang
  • Pemerintah Kabupaten Lamongan = 1 orang
  • Pemerintah Kota Blitar = 1 orang
  • Pemerintah Kabupaten Bogor = 4 orang
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi = 1 orang
  • Pemerintah Kabupaten Garut = 2 orang
  • Pemerintah Kabupaten Kuningan = 1 orang
  • Pemerintah Kabupaten Indramayu = 2 orang
  • Pemerintah Kabupaten Majalengka = 6 orang
  • Pemerintah Kabupaten Pangandaran = 1 orang
  • Pemerintah Kabupaten Pandeglang = 3 orang
  • Pemerintah Kota Serang = 2 orang

Pemerintah daerah di Sumatera

  • Pemerintah Kabupaten Lampung Utara = 1 orang
  • Pemerintah Kabupaten Tulang Bwang = 1 orang
  • Pemerintah Kabupaten Lampung Timur = 1 orang
  • Pemerintah Kabupaten Pesawaran = 1 orang
  • Pemerintah Kabupaten Landak = 2 orang
  • Pemerintah Kabupaten Banyuasin = 2 orang
  • Pemerintah Kabupaten Belitung = 1 orang
  • Pemerintah Provinsi Sumatera Barat = 6 orang
  • Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai = 1 orang
  • Pemerintah Kabupaten Bintan = 4 orang
  • Pemerintah Kabupaten Karimun = 2 orang
  • Pemerintah Kabupaten Natuna = 1 orang
  • Pemerintah Kota Subulussalam = 1 orang
  • Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu = 1 orang.

Baca juga: Indonesia Dinilai Masih Perlu Impor Daging dan Bibit Hewan Ternak, Ini Alasannya

Pemerintah daerah di Kalimantan

  • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat = 1 orang
  • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau = 2 orang
  • Pemerintah Kabupaten Tapin = 1 orang
  • Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan = 1 orang
  • Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara = 4 orang
  • Pemerintah Kabupaten Berau = 1 orang

Pemerintah daerah di Sulawesi

  • Pemerintah Kabupaten Poso = 2 orang
  • Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong = 1 orang
  • Pemerintah Kabupaten Sigi = 1 orang
  • Pemerintah Kabupaten Morowali Utara = 1 orang
  • Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar = 1 orang
  • Pemerintah Kabupaten Muna = 1 orang
  • Pemerintah Kota Tidore Kepulauan = 1 orang
  • Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu = 1 orang
  • Pemerintah Kabupaten Bone Bolango = 1 orang
  • Pemerintah Kota Tomohon = 1 orang
  • Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe = 1 orang
  • Pemerintah daerah di Nusa Tenggara
  • Pemerintah Kabupaten Lombok Utara = 1 orang
  • Pemerintah Kabupaten Belu = 1 orang

Baca juga: Kelola Sampah, Platform Jual Beli Kripto Gandeng Startup

Satya mengatakan, instansi yang terdapat CPNS mengundurkan diri tersebut dapat mengajukan kembali formasi kosong itu pada penerimaan CPNS tahun 2022.

"Instansi harus mengajukan lagi untuk penerimaan CPNS berikutnya atau diajukan untuk diisi oleh formasi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja)," kata Satya dikutip dari Antara, Kamis (26/5/2022).

Sementara itu, dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, disebutkan bahwa pelamar yang sudah dinyatakan lulus tetapi mengundurkan diri, maka Pejabat Pembina Kepegawaian harus mengumumkan pembatalan kelulusan yang bersangkutan.

Selanjutnya, PPK mengusulkan penggantian pelamar kepada ketua Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) untuk mendapatkan pengganti. Ketua Panselnas dapat memberikan usulan pengganti dari pelamar dengan peringkat tertinggi, yang urutannya berada di bawah pelamar yang mengundurkan diri.

Sumber: Kompas.com (Penulis Adhyasta Dirgantara | Editor Dani Prabowo)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com