Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tahun Depan NIK Jadi NPWP, Ditjen Pajak Jamin Bayar Pajak Jadi Lebih Mudah

Kompas.com - 10/06/2022, 13:34 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana menambah fungsi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada tahun 2023.

Dengan begitu, para wajib pajak (WP) tidak perlu memiliki dua nomor berbeda untuk menjalankan kewajiban perpajakannya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Neilmaldrin Noor mengatakan, adanya pemanfaatan NIK sebagai NPWP akan mempermudah masyarakat.

"Contohnya, kalau sebelumnya harus repot memiliki dua kartu identitas, nanti cukup satu, KTP saja. Tidak perlu repot mendaftar NPWP lagi," kata Neilmaldrin dalam siaran pers, Jumat (10/6/2022).

Baca juga: Sri Mulyani Bakal Percepat NIK Jadi NPWP Tahun Depan, Ini Alasannya

Namun kata Neil, penggunaan NIK sebagai NPWP tidak lantas membuat semua yang memiliki NIK harus membayar pajak. Pemilik NIK yang wajib adalah yang NIK-nya sudah diaktivasi.

NIK baru diaktivasi jika pemilik NIK sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif, yaitu sudah berusia 18 tahun dan memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yaitu Rp 54 juta/tahun untuk status belum menikah dan tidak ada tanggungan (TK/0).

Begitu pula untuk UMKM atau omzet di atas Rp 500 juta/tahun khusus untuk wajib pajak orang pribadi usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM).

“Konteks penggunaan NIK sebagai NPWP adalah kemudahan dan kesederhanaan administrasi, serta mendukung kebijakan satu data Indonesia, bukan pengenaan pajak kepada semua orang yang memiliki NIK,” ujar Neil.

Lebih lanjut Neil menyebut, penerapan akan dilakukan mulai tahun depan bersamaan dengan implementasi sistem inti administrasi perpajakan (Coretax system) di Ditjen Pajak.

Nantinya untuk masyarakat yang belum memiliki NPWP, ketika mendaftarkan diri langsung diarahkan menggunakan NIK.

Sedangkan, untuk masyarakat yang saat ini sudah memiliki NPWP, secara bertahap akan diberikan pemberitahuan bahwa nomor identitas perpajakannya diganti dengan menggunakan NIK.

“Aturan teknis terkait penerapan ketentuan tersebut akan segera diterbitkan,” ujar Neil.

Baca juga: NIK Jadi NPWP Mulai 2023, Ini Hal yang Perlu Kamu Ketahui

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com