Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bahlil Bakal Umumkan Aturan Larangan Ekspor EBT Akhir Bulan Juli 2022

Kompas.com - 09/07/2022, 12:15 WIB
Kiki Safitri,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia berencana mengumumkan aturan atau regulasi terkait dengan larangan ekspor energi baru terbarukan atau EBT.

Bahlil mengatakan, saat ini regulasi atau aturan terkait dengan kebijakan larangan ekspor EBT tengah dibahas secara intens.

“Sudah mulai bahas sekarang, nanti akhir bulan (Juli 2022) saya umumkan,” kata Bahlil saat dijumpai dalam peresmian Park Hyatt milik taipan Hary Tanoesoedibjo di Jakarta, Jumat (8/7/2022).

Baca juga: Pakar Unair: Perlu Payung Hukum Sukseskan Transisi EBT di Indonesia

Sebelumnya, pemerintah berencana menetapkan aturan atau regulasi terkait dengan larangan ekspor EBT karena saat ini Indonesia tengah dalam pengembangan industri EBT untuk mendorong keberlangsungan di berbagai sektor.

Bahlil menilai, untuk mendorong suksesnya pengembangan EBT di tanah air, maka pemerintah perlu menjamin ketersediaan EBT yang cukup.

“Jadi gini, kalau bicara pelarangan ekspor EBT, itu sebuah keharusan untuk memenuhi stok dalam negeri dulu,” ungkap Bahlil.

Baca juga: Bahlil Sebut Perusahaan Belgia Minat Kembangkan EBT Berbasis Hidrogen di Indonesia

Di sisi lain, Indonesia sebagai negara yang kaya akan sumber daya alam (SDA) yang melimpah juga dinilai merupakan keunggulan yang akan menarik minat investasi asing.

Oleh karenanya, Bahlil menilai tidak menutup kemungkinan, Indonesia akan menjadi salah satu negara tujuan investasi asing, khususnya di sektor pengembangan EBT.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Spend Smart
Apa Itu 'Cut-Off Time' pada Investasi Reksadana?

Apa Itu "Cut-Off Time" pada Investasi Reksadana?

Earn Smart
Mengenal Apa Itu 'Skimming' dan Cara Menghindarinya

Mengenal Apa Itu "Skimming" dan Cara Menghindarinya

Earn Smart
BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

Whats New
Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com