Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Tingkatkan Fungsi Jembatan Timbang Jadi "Rest Area"

Kompas.com - 23/08/2022, 09:38 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Dara meningkatkan fungsi jembatan timbang, yakni tidak hanya untuk mengawasi muatan angkutan barang tetapi juga sebagai rest area.

Peningkatan fungsi ini salah satunya sudah diterapkan pada Jembatan Timbang di Riau. Dengan penggunaan lahannya dioptimalkan sehingga memberikan tambahan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

“Tidak hanya berfungsi sebagai sarana pemantauan kendaraan angkutan barang semata, saat ini beberapa jembatan timbang juga dikerjasamakan dengan pihak ketiga untuk rest area," ungkap Direktur Prasarana Transportasi Jalan, Popik Montanasyah dalam keterangannya dikutip Selasa (23/8/2022).

Baca juga: Cegah Terminal Bus Sepi Penumpang, Kemenhub Terapkan Mixed Use, Apa Itu?

"Sehingga ini bisa menggerakkan perekonomian masyarakat sekitar yang disebabkan dengan dibukanya rumah makan ataupun warung-warung yang menjual kebutuhan para sopir, dan masyarakat lainnya,” tambahnya.

Menurut dia, Kemenhub terus membuka kesempatan bagi pihak swasta untuk mengelola jembatan timbang dengan skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU), kerja sama pemanfaatan atau kerja sama sewa.

Popik menyebut, optimalisasi fungsi jembatan timbang sekaligus untuk menghapus stigma bahwa area ini menjadi tempat dilakukannya pungutan liar (pungli).

Oleh sebab itu, seiring dengan optimasilasi fungsi, pihaknya juga melakukan peningkatan fungsi dan tugas jembatan timbang sebagai tempat mengukur muatan.

Ia menegaskan, bahwa di area jembatan timbang terpasang kamera pengawas atau CCTV, sehingga seluruh aktivitasnya terawasi. Maka, jika ada oknum yang melakukan pelanggaran dapat segera ditindak.

"Dengan optimalisasi jembatan timbang, Kemenhub ingin menghapus stigma kalau lokasi tersebut merupakan tempat dilakukannya pungli," kata Popik. .

Ia menjelaskan, dimensi kendaraan dan muatan harus sesuai dengan ketentuan yang ada. Namun sering kali ada pemilik kendaraan yang melakukan pelanggaran, sehingga Kemenhub pun melalukan pengawasan, memberi himbauan hingga menindak tegas angkutan yang menyalahi aturan.

Melalui jembatan timbang maka kendaraan dengan muatan bisa dilakukan pengukuran dan penghitungan, serta penindakan jika memang ada pelanggaran kelebihan muatan. Penindakan itu dilakukan mulai dari memberikan surat teguran hingga pemindahan muatan yang berlebih

“Yang jelas dalam ketentuan jika angkutan barang melebihi batas bawaan akan dikenakan teguran, dan kelebihan muatan tersebut bisa disimpan di jembatan timbang atau dipindahkan ke kendaraan lain,” tutupnya.

Baca juga: Ini Alasan Kemenhub Naikkan Tarif Ojol

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com