Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kekayaan Intelektual Jadi Agunan Kredit Bank, Ini Tantangannya Menurut OJK

Kompas.com - 01/09/2022, 14:38 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dapat menjadi insentif bagi usaha-usaha inovasi untuk menjaga hegemoni bisnis.

Akses HAKI berupa softskill, hak paten, atau lisensi juga dapat mendorong akselerasi bisnis melalui efisiensi proses bisnis yang diciptakan.

Namun demikian, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, ke depan terdapat beberapa tantangan agar HAKI dapat menjadi agunan kredit dan pembiayaan.

"Pertama, perkembangan HAKI menyebabkan persaingan industri di dalamnya semakin kompetitif. Untuk UMKM berbasis HAKI dapat mengalami kesulitan memasuki pasar dan mengakses pasar dari pihak eksternal," kata dia dalam webinar Prospek Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai Jaminan Utang, Kamis (1/9/2022).

Baca juga: Ini Syarat Ajukan Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual

Ia menambahkan, dari sisi stabilitas keuangan, HAKI masih sering dinilai sebagai sektor dengan produktifitas rendah. Selain itu, HAKI juga memiliki fluktuaasi tinggi pada return maupun value.

Dengan demikian, Dian bilang, HAKI masih kerap dikategorikan sebagai penyumbang risiko stabilitas.

"Pembiayaan berbasis HAKI menuntut bank menyiapkan pencadangan yang lebih besar," imbuh dia.

Tantangan ketiga, porsi investasi aset yang tidak berwujud dan porsinya kecil yang dibiayai oleh bank berpotensi melemahkan transmisi kebijakan moneter. Hal tersebut lantaran, HAKI dinilai tidak responsif terhadap perubahan suku bunga.

Terakhir, Dian menuturkan, tantangan HAKI menjadi agunan kredit dan pembiayaan adalah adanya disbursi biaya. Adapun, keberhasilan skala ekonomi berbasis HAKI tergantung pemimpin dan tren di sektor tersebut.

"Serta tergantung dari tingkat inovasi baru yang ada di industri kreatif," timpal dia.

Sebagai informasi, pemerintah dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 memperbolehkan lembaga bank maupun nonbank menjadikan kekayaan intelektual sebagai jaminan utang.

Kekayaan intelektual yang dimaksud adalah kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia melalui daya cipta, rasa, dan karsanya yang dapat berupa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahutan, seni, dan sastra.

Artinya kekayaan intelektual dapat berupa musik, lagu, film, buku, lukisan, aplikasi teknologi, hingga konten YouTube.

Baca juga: Kekayaan Intelektual Jadi Jaminan Utang, Ini Respons Bank-bank

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com