Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Sarankan Para Korban Meikarta Mengadu ke Pengadilan

Kompas.com - 22/12/2022, 08:23 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyebut korban atau pembeli Meikarta bisa mengadukan masalah mereka ke pengadilan.

Ketua BPKN Rizal E. Halim mengatakan pihaknya belum menerima pengaduan masyarakat terkait kasus mega proyek Meikarta yang bergulir beberapa waktu belakangan.

"Kalau terkait kasus ini, kami belum menerima (pengaduan). Tapi beberapa kali kami diskusi yang paling penting kita harus tahu Meikarta ini pengembangnya PT Mahkota Semesta Utama (MSU) itu sudah ada keputusannya PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) tahun 2020 bulan Desember," ujar dia dikutip dari Antara, Kamis (22/12/2022).

Menurut Rizal, dalam putusan pengadilan yang tertuang dalam PKPU terdapat proposal perdamaian yang ditawarkan kepada konsumen terkait pengembalian dana.

Baca juga: Nasib Pembeli Meikarta: Unit Tak Dapat, Cicilan Bank Tetap Lanjut

"Ada dua kelompok konsumen dalam putusan itu, yaitu konsumen yang sudah bayar diatas 20 persen dan di bawah 20 persen pembayaran, konsumen diberikan ruang serah terima dari 2021 sampai 2025," jelas dia.

Untuk itu, ia meminta kepada masyarakat untuk menilik kembali putusan yang telah ditetapkan pengadilan negara terhadap pengembang Meikarta.

Ia mengingatkan kepada masyarakat yang membeli unit di Meikarta apabila terdapat penyimpangan yang dilakukan beberapa pihak termasuk pengembang, maka sebenarnya pihak yang dirugikan dapat mengadu ke pengadilan, dalam hal ini hakim pengawas selaku pelaksana pengawas PKPU.

"Kalau tidak bisa juga, bisa dilaporkan ke KY (Komisi Yudisial) kalau ada penyimpangan yang tidak direspon, jadi itu," imbuh Rizal.

Baca juga: Gurita Bisnis Grup Lippo yang Didemo Konsumen Meikarta

Lebih lanjut terkait peran serta BPKN, pihaknya mengakui telah membantu menyelesaikan keluhan konsumen terkait proyek yang berlokasi di Cikarang, Bekasi pada 2019 lalu.

"Tahun 2018-2019 kami menerima pengaduan. Dan kalau kita lihat pada 2018-2019 itu selesai pengaduan, clear, " tegas dia.

Ia juga menuturkan, pada saat itu lembaga yang bertugas menerima pengaduan tentang perlindungan konsumen ini langsung berkoordinasi dengan Kementerian PUPR serta pengembang.

Tak lupa Rizal juga berharap kepada konsumen agar berkomunikasi dengan BKPN terkait masalah tersebut, untuk mencari jalan tengah demi mencapai kesepakatan serta solusi yang saling menguntungkan.

"Dan saya pikir bisa dibicarakan dengan pengembang untuk kesepakatan tambahan," tukas Rizal.

Baca juga: Meikarta Diamuk Para Pembelinya, Grup Lippo Buka Suara

Tuntutan pembeli

Para pembeli unit apartemen Meikarta menuntut pengembalian uang yang sudah dibayar. Hal ini karena mereka tak kunjung menerima hunian yang dijanjikan Grup Lippo.

Kala tuntutan kandas di pengadilan dipaksa harus menunggu unit hingga tahun 2027 sesuai putusan homologasi, mereka berunjuk rasa ke Gedung DPR/MPR untuk meminta pertolongan pemerintah dan anggota dewan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Industri Semen 'Overcapacity', Kemenperin Singgung PR Peningkatan Permintaan Dalam Negeri hingga Ekspor

Industri Semen "Overcapacity", Kemenperin Singgung PR Peningkatan Permintaan Dalam Negeri hingga Ekspor

Whats New
Cara transfer BCA ke blu by BCA Digital lewat ATM dan m-Banking

Cara transfer BCA ke blu by BCA Digital lewat ATM dan m-Banking

Spend Smart
OJK Rilis Pedoman Produk Pembiayaan Musyarakah bagi BPR Syariah

OJK Rilis Pedoman Produk Pembiayaan Musyarakah bagi BPR Syariah

Whats New
Syarat dan Cara Ganti Kartu ATM BRI Kedaluarsa di Kantor Cabang

Syarat dan Cara Ganti Kartu ATM BRI Kedaluarsa di Kantor Cabang

Whats New
Bank Artha Graha Sediakan QRIS untuk Pembayaran di Kemala Run 2024

Bank Artha Graha Sediakan QRIS untuk Pembayaran di Kemala Run 2024

Whats New
Integrasi Infrastruktur Berlanjut, PGN Tingkatkan Aliran Gas Bumi hingga 48 BBTUD ke Jateng

Integrasi Infrastruktur Berlanjut, PGN Tingkatkan Aliran Gas Bumi hingga 48 BBTUD ke Jateng

Whats New
Kontrak PT Pindad Tumbuh 24,7 Persen pada 2024

Kontrak PT Pindad Tumbuh 24,7 Persen pada 2024

Whats New
Lelang 7 Seri SBSN, Pemerintah Kantongi Rp 10 Triliun

Lelang 7 Seri SBSN, Pemerintah Kantongi Rp 10 Triliun

Whats New
OJK Terbitkan Pedoman Kerja Sama BPR Syariah dan Fintech Financing

OJK Terbitkan Pedoman Kerja Sama BPR Syariah dan Fintech Financing

Whats New
Luhut soal Ormas Kelola Tambang: Bisa Konflik Kepentingan jika Enggak Diawasi

Luhut soal Ormas Kelola Tambang: Bisa Konflik Kepentingan jika Enggak Diawasi

Whats New
Luhut Sebut Sempat Kesal Tak Bisa Ambil Keputusan soal Kepala Otorita IKN Mundur

Luhut Sebut Sempat Kesal Tak Bisa Ambil Keputusan soal Kepala Otorita IKN Mundur

Whats New
Inflasi Tinggi Dorong Pensiunan untuk Kembali ke Dunia Kerja

Inflasi Tinggi Dorong Pensiunan untuk Kembali ke Dunia Kerja

Whats New
Soal China Investasi Pabrik Semen di Aceh, Kemenperin Sayangkan Pemkab Tak Koordinasi dengan Pusat

Soal China Investasi Pabrik Semen di Aceh, Kemenperin Sayangkan Pemkab Tak Koordinasi dengan Pusat

Whats New
KAI Ungkap Alasan Tak Langsung Terapkan Tarif Normal ke LRT Jabodebek

KAI Ungkap Alasan Tak Langsung Terapkan Tarif Normal ke LRT Jabodebek

Whats New
Perusahaan Penambang Bitcoin Perluas Bisnis ke Sektor AI

Perusahaan Penambang Bitcoin Perluas Bisnis ke Sektor AI

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com