Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendag Sebut Sudah Lobi soal Utang Rp 344 Miliar, Aprindo: Belum Ada Komunikasi

Kompas.com - 17/04/2023, 13:11 WIB
Elsa Catriana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) membantah Kementerian Perdagangan sudah melobi atau berkoordinasi dengan pihaknya ihwal pembayaran utang selisih harga jual dengan harga keekonomian minyak goreng (rafaksi) yang belum dibayarkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sebesar Rp 334 miliar.

Ketua Umum Aprindo Roy Mandey mengaku, hingga saat ini Kementerian Perdagangan belum menunjukan itikad baik dari pemerintah untuk membayar utang tersebut.

"Intinya sampai hari ini belum ada komunikasi, belum dipanggil, belum ada arahan, belum ada penjelasan dari Kemendag. Padahal kita sudah menyuarakannya. Ini berpretensi arogansi yang dilakukan pemerintah kepada pelaku usaha," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Senin (17/4/2023).

Baca juga: Kemendag Lobi Aprindo untuk Tetap Jual Minyak Goreng

"Padahal sebelum Permendag Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit diberlakukan tanggal 19 Januari, hampir tiap hari kita meeting. Begitu aturan ini dicabut utang enggak dibayar, Jadi terkesan habis manis sepah dibuang," sambung Roy.

Roy pun meminta bukti ke Kemendag jika proses pembayaran utang tersebut masih dalam tahap meminta pendapat oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Sampai hari ini enggak ada dihubungi. Belum ada tanggapan, karena bagi mereka itu sudah jelas, Menterinya yang menahan kok. Menterinya enggak mau risiko. Kalau pun dibilang minta opini hukum Kejakasaan mana buktinya? Enggak ada buktinya mereka sudah minta opini hukum," ungkap Roy.

"Malah Menterinya rapat kerja dengan komisi VI nantang kita untuk dimasukin ke PTUN. PTUN menang maka perintah PTUN itu dilakukan meminta BPDPKS membayar ke kita. Jadi itu yang disampaikan Pak Menteri saat raker dengan komisi VI DPR RI," sambung Roy.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Perdagangan akan melobi Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) untuk tetap menjual minyak goreng di semua ritelnya.

Hal ini menyusul adanya rencana Aprindo yang membuka opsi menghentikan penjualan minyak goreng (migor) di beberapa wilayah Indonesia lantaran pembayaran penggantian selisih harga jual dengan harga keekonomian minyak goreng (rafaksi) belum kunjung dibayarkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

"Nanti kita akan koordinasi lagi dengan Pak Roy (Ketua Aprindo), akan saya telpon. Ya nanti kita koordinasikan lah, intinya jangan sampai kejadian seperti itu, kan ini akan menimbulkan masalah baru. Saya kira ini kita sama-sama, kan ini menyangkut uang negara. Jadi saya kira, prinsip kehati-hatian yang prinsip prudent itu yang harus kita pegang," ujar Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim saat ditemui Kompas.com di Kementerian Perdagangan, Jumat (14/4/2023).

Lebih lanjut Isy Karim mengatakan, pembayaran utang yang belum dibayar Kemendag sebesar Rp 344 miliar itu lantaran masih sedang diproses dan masih dalam tahap meminta pendapat oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Baca juga: Pengusaha Ritel Berencana Setop Jual Minyak Goreng, Ini Penyebabnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com