Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

YLKI Minta BPOM Audit dan Investigasi Produk Indomie yang Ditarik Taiwan

Kompas.com - 26/04/2023, 10:29 WIB
Elsa Catriana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta Badan POM (BPOM) harus segera melakukan audit dan investigasi atas penemuan dua produk mi instan dari Indonesia dan Malaysia yang dijual di Taipei, Taiwan, mengandung zat pemicu kanker atau zat karsinogenik oleh Departemen Kesehatan Taipei.

Ketua Pengurus Harian Tulus Abadi mengatakan, dengan dilakukannya investigasi terhadap penemuan tersebut juga bisa memastikan apakah mi instan yang dijual di Taiwan juga beredar di Indonesia dan mengandung cemaran etilen oksida.

"Atau produk ekspor itu terjadi kontaminasi zat karsinogenik ketika diproduksi di Indonesia. Tapi BPOM harus pastikan apakah ini ekspor saja atau beredar di Indonesia?" ujar Tulus Abadi kepada media, Selasa (25/4/2023).

Baca juga: Varian Indomie Disebut Mengandung Zat Pemicu Kanker dan Ditarik dari Peredaran di Taiwan, Indofood: Sedang Kami Pelajari

Menurut Tulus, kalaupun nanti hasil audit Badan POM menyebutkan mi instan yang mengandung cemaran etilen oksida itu tidak ada di Indonesia, BPOM juga harus memastikan produk yang ada di dalam negeri aman dikonsumsi.

Lebih lanjut Tulus mengatakan, hingga saat ini Codex Alimentarius Commission (CAC) yang berada di bawah WHO/FAO belum mengatur batas maksimal residu etilen oksida (EtO) dan 2-Kloroetanol (2-CE).

Namun, pedoman yang diterbitkan organisasi tersebut pada tahun 2019 mengatakan apabila belum ada maksimum level dari suatu kontaminan, maka digunakan batas maksimum kontaminan sebesar 0,001 mg/kg atau 1 mikrogram/kg.

Baca juga: Taiwan Sebut Indomie Rasa Ayam Spesial Mengandung Zat Pemicu Kanker, Bos Indofood Buka Suara

 


Setiap negara menerapkan aturan batas maksimum residu etilen oksida yang berbeda-beda.

Singapura, misalnya, menetapkan residu etilen oksida pada rempah-rempah tidak boleh melebihi 50 parts per million atau ppm. Sedangkan di Amerika Serikat batas maksimalnya 7 ppm dan di Uni Eropa 0,1 ppm.

Menurut Tulus Abadi, meskipun ada perbedaan standar, jangan sampai parameter yang berlaku di Indonesia tertinggal dari negara lain.

"Karena temuan-temuan suatu zat berbahaya kan terus berkembang. Bis saja suatu ketika tidak dinyatakan bahaya, tapi karena ada temuan baru dianggap berbahaya," kata Tulus Abadi.

Baca juga: Apa itu Etilen Oksida, Pestisida yang Bikin Produk Mie Sedaap Ditarik dari Singapura dan Hong Kong?

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com